"Semua permohonan banding jaksa ditolak," kata Divisi Pertama Mahkamah Agung Korea Selatan dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Star Today via Naver.
Yoo Ah-in, yang memiliki nama asli Uhm Hong-sik, sebelumnya didakwa menggunakan obat bius propofol sebanyak 181 kali selama periode 2020 hingga 2022. Penggunaan itu dilakukan di beberapa klinik dengan dalih menjalani prosedur kosmetik.
Selain propofol, Yoo juga dituduh menyalahgunakan tiga jenis obat lain, yaitu midazolam, ketamin, dan remimazolam, serta memperoleh lebih dari 1.100 butir pil tidur dengan resep atas nama orang lain. Tak hanya itu, ia juga sempat mengisap ganja saat berada di Amerika Serikat bersama seorang kenalan, yang hanya diidentifikasi sebagai Choi, pada Januari 2024.
Dalam sidang sebelumnya, Yoo mengakui penggunaan ganja. Namun, ia membantah telah menyalahgunakan obat resep lainnya, dengan alasan bahwa obat tersebut dikonsumsi atas dasar diagnosis medis untuk mengatasi depresi dan gangguan panik.
Baca juga: Green Day Usir Penonton dari Panggung karena Mainkan Lagu Oasis di Tengah Konser |
Pada September 2024, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoo bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda 2 juta won (sekitar Rp23,8 juta), 80 jam rehabilitasi, serta biaya pengadilan sebesar 1,54 juta won (kisaran Rp18,2 juta).
Namun, dalam proses banding, hukuman penjaranya ditangguhkan menjadi masa percobaan dua tahun. Ini berarti, selama masa itu Yoo tidak akan dipenjara kecuali dia melakukan pelanggaran hukum kembali.
Hakim juga menyebut bahwa putusan awal dinilai terlalu berat setelah mempertimbangkan berbagai aspek seperti motif, metode, dan dampak dari pelanggaran, serta tindak lanjut dari Yoo Ah-in setelah kejadian tersebut.
Meski masih dalam bayang-bayang kasus hukum, Yoo Ah-in tetap tampil di dua film besar pada 2024, yaitu “The Match” bersama Lee Byung-hun dan “Hi-Five” bersama Ra Mi-ran dan Oh Jung-se. Hal ini menunjukkan bahwa industri film Korea belum sepenuhnya menjauhi sang aktor.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News