Namun, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari sang DJ dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ungkap Kompal Iskandarsyah kepada awak media melalui pesan singkat.
Iskandarsyah juga enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan tetap menunggu kehadiran Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Erika mengaku menerima ancaman melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Ia mengaku sang DJ sempat mengancam akan menghancurkan kariernya serta menyebarkan berita bohong mengenai kehamilan dirinya.
Tak hanya itu, DJ Panda di grup fanbase tersebut juga sempat menuding Erika memiliki kepribadian psikopat.
Atas laporan tersebut, DJ Panda dijerat dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id