Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah membeberkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun pernikahan dilaksanakan di Hotel Raffles Jakarta pukul 09.00 WIB.
Kedua mempelai beserta keluarga datang dalam akad ulang tersebut. Dengan begitu, Nasrullah mengatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah di mata agama maupun negara.
Baca juga: Mahalini Sampaikan Perpisahan: Ini Konser Terakhir Aku |
“Pernikahan sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan agama. Yang jelas mereka sudah menikah di wilayah KUA Setia Budi, sudah tercatat dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka,” ujar Nasrullah.
"Bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," tambah Kepala KUA Setiabudi tersebut.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini sempat melaksanakan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan.
Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dinyatakan Tidak Sah |
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan keduanya karena ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” jelas Suryana.
Mereka kemudian diketahui mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. Lalu pada 27 Desember 2024, pernikahan dua selebritas itu baru dinyatakan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id