Keputusan pengadilan ini menjadi pelajaran penting terkait pentingnya mematuhi rukun dan syarat nikah baik secara agama maupun hukum negara. Kini, publik menantikan langkah yang akan diambil oleh Rizky Febian dan Mahalini untuk menyelesaikan persoalan ini.
Berikut adalah tujuh fakta penting mengenai pernikahan yang dinyatakan tidak sah tersebut:
1. Permohonan Isbat Nikah Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Penolakan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terkait proses pernikahan mereka."Majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ujar Suryana pada Senin 25 November 2024.
Baca juga: Rizky Febian Akui Nikah Siri dengan Mahalini
2. Masalah pada Rukun Nikah
Rukun nikah yang tidak terpenuhi menjadi alasan utama di balik keputusan penolakan. Menurut Suryana, wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi syarat sebagai wali nasab maupun wali hakim sesuai dengan ketentuan undang-undang.3. Mahalini Tidak Memiliki Wali Nasab
Sebagai seorang mualaf, Mahalini tidak memiliki wali nasab yang sah menurut hukum Islam. Orang tuanya yang beragama non-Muslim tidak dapat bertindak sebagai wali pernikahannya."Karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan," jelas Suryana.
4. Wali Hakim Tidak Sah
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dipimpin oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Namun, ustaz tersebut tidak memiliki wewenang resmi dari negara sebagai wali hakim."Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," ujar Suryana.
5. Pernikahan Belum Diakui Negara
Karena ketidaksahihan wali nikah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui secara hukum negara. Akibatnya, pasangan ini tidak dapat memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah."Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," ujar Suryana.
6. Disarankan untuk Menikah Ulang
Satu-satunya solusi yang direkomendasikan oleh majelis hakim adalah Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang. Proses ini diperlukan agar pernikahan mereka sah secara agama dan hukum negara."Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," ujar Suryana.
7. Pernikahan Digelar di Hotel Mewah
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Namun, dua bulan setelahnya, mereka mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News