"Malam ini, kami juga melaporkan (Nikita Mirzani), karena laporan saya dengan pak Umar itu banyak satu rangkaian dibuat oleh NM, Nikita Mirzani," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum keluarga Vadel Badjideh, kepada media, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Razman menyampaikan Nikita Mirzani kerap menyebut namanya bersama dengan keluarga Vadel Badjideh di media sosial. Alhasil laporan polisi itu memuat tentang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Selebgram Afifah Riyad Alami KDRT, Mengaku Leher dan Mukanya Diinjak |
"Tadi sudah resmi dibuka LP-nya (laporan polisi) tetap pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3," lanjut Razman.
Ucapan Nikita Mirzani di media sosial membuat keluarga Vadel Badjideh, khususnya sang ayah, Umar Badjideh, sakit hati. Salah satunya adalah sebutan "tukang semir" yang diberikan kepadanya.
"Iya, saya difitnah tukang semir," tutur Umar Badjideh.
Dengan laporan itu, Razman yakin bisa membuat Nikita Mirzani dipenjara. Nikita Mirzani dinilai telah menyampaikan makian, hinaan, hingga ujaran kebencian terhadap keluarga Vadel Badjideh di media sosial.
"Sangat yakin, karena ini bukan rekayasa, tapi telak. Dia memaki-maki, dia menghina, dia memfitnah, mengujarkan kebencian, dan membuat body shaming," pungkas Razman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News