Pemindahan lima warga binaan, salah satunya Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan (Foto: Dok Ditjen Pemasyarakatan via Metrotvnews.com)
Pemindahan lima warga binaan, salah satunya Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan (Foto: Dok Ditjen Pemasyarakatan via Metrotvnews.com)

Pengakuan Ammar Zoni Selama di Lapas Nusakambangan: Bisa Lumpuh Gue Lama-Lama

Elang Riki Yanuar • 14 Mei 2026 17:03
Ringkasnya gini..
  • Aditya Zoni ungkap Ammar Zoni trauma usai dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan yang super ketat.
  • Ammar Zoni disebut tersiksa di Nusakambangan karena ruang gerak terbatas dan minim paparan sinar matahari.
  • Keluarga Ammar Zoni mengaku tak mendapat kabar soal pemindahan sang aktor ke Nusakambangan.
Jakarta: Aktor Ammar Zoni dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah setelah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang Jakarta. Sebelumnya, ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
 
Ketika ditemui awak media di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, adik Ammar, Aditya Zoni, mengungkap kondisi mental dan fisik sang kakak selama mendekam di lapas dengan tingkat keamanan super maksimum itu. 

Ruang Gerak yang Terbatas

Ia mengaku bahwa Ammar mengalami trauma terkait proses pemindahan kembali di Lapas Nusakambangan. Mantan suami Irish Bella yang dicap sebagai narapidana berisiko tinggi membuatnya mendapatkan pengamanan super ketat di sana.
 
"Dia cerita semuanya tentang bagaimana di sana gitu kan, dia tidurnya gak nyaman. Kakinya ditekuk. Dia dibilang, 'Bisa lumpuh gue lama-lama di sini'," tutur Aditya.

Selain masalah ruang gerak yang terbatas, Ammar Zoni juga disebut mengalami tekanan mental. Hal ini dikarenakan kebijakan lapas yang hanya memperbolehkan narapidananya keluar dari sel dua kali dalam seminggu. 
 
Jarang terpapar sinar matahari atau sekadar menghirup udara segar membuat Ammar merasa tersiksa selama di Lapas Nusakambangan.
 
"Keluar untuk matahari aja cuma dua kali satu minggu. Jadi itu ya dia sangat-sangat tersiksa di situ, dia merasa trauma lah untuk ke situ," tambahnya.

Keluarga Akui Tak Dapat Kabar Pemindahan

Di kesempatan yang sama, Aditya mengaku bahwa pihak keluarga tidak diberi informasi awal mengenai proses pemindahan Ammar. Mereka baru mendapatkan kabar dari petugas setelah sang kakak sudah dalam perjalanan menuju Lapas Nusakambangan.
 
Hal ini membuat komunikasi antara keluarga dan Ammar terputus seketika saat proses pemindahan berlangsung.
 
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat memohon agar tidak kembali dipindahkan ke Nusakambangan saat membacakan pleidoi dalam persidangannya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
 
Dalam kasus yang menjeratnya, Ammar Zoni divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis, 23 April 2026.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA