Jakarta: Vokalis sekaligus bassis grup musik Endank Soekamti, Erix Soekamti, mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak paten atas wahana kereta gantung ciptaannya yang beroperasi di kawasan wisata Tumpeng Menoreh, Kulonprogo, Yogyakarta.
Musisi bernama lengkap Erik Kristanto itu menggugat dua perusahaan pembuat wahana wisata asal Jawa Timur, yakni CV Kereta Niaga (CV Ric's Collection) dan CV Bernah De Valle I, dengan nilai gugatan mencapai Rp7 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby dan 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Firmly Law Firm Yogyakarta, Erix menilai kedua perusahaan tersebut telah memproduksi dan menggunakan wahana kereta gantung yang memiliki kemiripan dengan invensi miliknya yang telah terdaftar secara resmi sebagai hak paten sederhana.
Dalam unggahan bersama yang dibagikan melalui akun Instagram @firmlylawfirm pada 10 Juni 2026, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa invensi "Kendaraan Gantung" milik Erix telah memperoleh perlindungan hukum sejak 10 Juli 2023.
"Kereta Gantung milik Mas Erix Soekamti tersebut telah terdaftar sebagai produk paten sederhana yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia dengan nama Invensi 'Kendaraan Gantung' sejak tanggal 10 Juli 2023," tulis pihak Firmly Law Firm mewakili Erix Soekamti, dikutip Medcom.id pada Senin, 15 Juni 2026.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa sebagai pemegang sertifikat paten sederhana, Erix memiliki hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Paten untuk menggunakan, memberikan lisensi, maupun melarang pihak lain memproduksi, menjual, menyewakan, atau memanfaatkan produk yang telah dipatenkan tanpa persetujuannya.
"Sebagai Inventor sekaligus Pemegang Hak Paten Sederhana atas Invensi berupa Kereta Gantung/Kendaraan Gantung, Mas Erix Soekamti memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, untuk menindak tegas pihak lain yang telah membuat, menggunakan, menjual, menyewakan, menyediakan untuk dijual, atau disewakan produk Kereta Gantung/Kendaraan Gantung tanpa izin," tegas mereka.
Dalam gugatan yang diajukan, Erix Soekamti disebut menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemasaran wahana kereta gantung yang dinilai melanggar hak paten atas invensi miliknya.
Meski demikian, pihak Erix menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan berarti menutup peluang kerja sama dengan pihak lain. Mereka menyatakan tetap terbuka terhadap kolaborasi maupun penggunaan teknologi tersebut selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan semakin pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk di bidang inovasi teknologi wisata yang dikembangkan oleh pelaku kreatif Indonesia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan