Sosok youtuber Sojang (Foto: dispacth)
Sosok youtuber Sojang (Foto: dispacth)

Suka Sebar Hoax BTS dan aespa, Youtuber Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Medcom • 24 Oktober 2024 16:20
Jakarta: YouTuber kontroversial Korea, Sojang, telah lama membuat penggemar KPop resah dengan rumor-rumor tak berdasar yang dia sebarkan tentang BTS, SEVENTEEN, EXO, aespa, dan IVE selama tiga tahun terakhir. Kini, Sojang akhirnya menerima hukuman dan dijatuhi vonis empat tahun penjara.
 
Dilansir dari salah satu media, wanita bernama asli Park Joo Ah ini menghadiri persidangan pada Rabu (23/10/2024) terkait kasus pencemaran nama baik yang ia hadapi. Kehadirannya pun langsung menjadi perbincangan hangat.
 
Seperti sebelumnya, Sojang berusaha menyembunyikan identitasnya. Ia mengenakan kacamata hitam dan wig panjang saat tiba di pengadilan yang kemudian viral di media sosial sebagai inspirasi kostum warga Korea.

Kali ini, Sojang menutupi wajahnya dengan bucket hat biru, masker putih, dan payung hitam untuk menghindari sorotan media.
 
baca juga: Seunghan Keluar dari RIIZE, Penggemar Serukan Boikot SM Entertainment

 
Di dalam persidangan, Sojang mengakui semua tuduhan terkait pencemaran nama baik dan menyerahkan surat permintaan maaf yang ditulis tangan. Ia mengungkapkan rasa bersalah yang selama ini ia rasakan.
 
Jaksa memaparkan bahwa Sojang telah menghina korban sebanyak lima kali melalui penyebaran informasi palsu di video yang ia unggah. Hal ini merusak reputasi para korban dan mengganggu aktivitas manajemen mereka.
 
Sebelumnya, Sojang juga diuntungkan setelah menyebarkan rumor tentang Suho EXO dan Karina aespa. SM Entertainment bahkan turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap rumor tersebut.
 
Pengacara Sojang, Park, menyebutkan bahwa kliennya tidak berniat mencari keuntungan dan tidak sengaja menyebarkan rumor. Ia juga aktif dalam kegiatan sosial sebagai sukarelawan dan menerima perawatan kesehatan mental. Sojang juga berusaha melakukan mediasi dengan para korban.
 
Namun, jaksa tetap meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar 211 juta won (sekitar Rp 2,3 miliar). Vonis akhir untuk Sojang akan diputuskan pada 18 Desember mendatang.
 
(Siti Khumaira Susetyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan