Fabiola Elizabeth (Foto: YouTube.com/Animasi Domba Garut)
Fabiola Elizabeth (Foto: YouTube.com/Animasi Domba Garut)

Cara Fabiola Elizabeth Melakukan Tipu Daya, Raup Miliaran dari Ratusan Korban

Agustinus Shindu Alpito • 02 Juni 2026 16:44
Ringkasnya gini..
  • Fabiola Elizabeth diduga berperan sebagai model video call dalam sindikat love scamming yang menipu 133 korban asing.
  • Polda Jateng menetapkan mantan istri Reza SMASH sebagai tersangka kasus investasi kripto palsu senilai Rp41 miliar.
  • Terungkap peran Fabiola Elizabeth dalam jaringan pig butchering internasional yang beroperasi dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jakarta: Internet tengah digemparkan dengan kasus sindikat penipuan berskala internasional yang menyeret nama Fabiola Elizabeth. Mantan istri Reza Anugrah atau Reza Smash ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti bersalah dalam kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang baru-baru ini diungkap Polda Jawa Tengah.
 

Memikat Korban lewat Video Call

Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Susanto Saragih mengungkap bahwa perempuan berinisial F itu berperan sebagai model dalam operasi penipuan tersebut.
 
Ia bertugas untuk memikat dan meyakinkan para korban untuk melakukan layanan panggilan video (video call). Aksi penipuan ini pun bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka. 
 
"Jadi, model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," ucap Himawan.
 
Pola penipuan terjadi setelah tim pemasaran di jaringan penipuan itu berhasil memancing korban. Setelah korban yakin untuk melakukan investasi, tugas tim pemasaran akan dilanjutkan oleh F selaku model.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," lanjutnya.
 

Raup Keuntungan Rp41 Miliar dari 133 Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp41 miliar dari setidaknya 133 korban investasi kripto palsu tersebut. Keuntungan itu didapat pada rentang aksi mereka yang berlangsung pada bulan Juli 2025 hingga Mei 2026.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan sosok F, mantan istri Reza Smash, adalah Fabiola Elizabeth Agnes. Fabiola adalah warga negara Jerman yang sudah lama menetap di Indonesia, khususnya kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Fabi pun resmi menikah dengan Reza Smash pada bulan September 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Killian Adam Anugrah. Sang buah hati lahir pada 17 Juni 2019.
 
Setahun kemudian, ibu satu anak itu mengumumkan kabar keretakan hubungan rumah tangganya. Ia secara mendadak mengabarkan bahwa mereka resmi bercerai.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA