Vonis yang diterima Fariz jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun penjara. Melihat perbandingan itu, Elman Alfin Bago dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) merasa hukuman yang diberikan kepada Fariz tersebut terbilang ringan.
Apalagi, Fariz empat kali terlibat kasus narkoba dan statusnya sebagai artis. Sehingga para pelaku penyalahgunaan narkoba lain bisa belajar dari permasalahan yang jadi konsumsi publik ini.
“Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran, penerapan hukumnya harus menggunakan vonis yang lebih maksimal. Hal ini penting sebagai peringatan bagi pengguna narkoba lain," kata Elman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Elman, persoalan narkoba di Indonesia sudah terbilang darurat. Dengan vonis ringan yang diberikan kepada figur publik, dia ragu hal itu bakal membuat jera.
baca juga:
|
"Dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ada pemberatan bagi pengguna yang berulang kali melakukan pelanggaran," katanya.
Hal serupa sebelumnya disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menganggap Fariz RM sudah masuk kategori residivis setelah empat kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
"Dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana dia sudah termasuk residivis atau pelanggar kambuhan," katanya.
Fariz terakhir ditangkap oleh pihak kepolisian di kota Bandung, Jawa Barat pada Februari 2025. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu, yang juga telah diamankan.
Ia pertama kali ketahuan mengonsumsi obat-obatan terlarang pada 2007, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Pada tahun 2015, Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Ia pun dijatuhi 6 bulan hukuman penjara.
Seolah tidak jera dengan perbuatannya, Fariz RM kembali diamankan oleh polisi karena narkoba pada 2018. Namun kali ini, ia hanya perlu menjalani rehabilitasi. Meski sudah pernah menjalani rehabilitasi, Fariz kemudian tak bisa lepas dari jeratan narkoba.
Meski tadinya berharap diberi kesempatan rehabilitasi, pihak Fariz RM melalui pengacaranya menerima vonis 10 bulan penjara yang diberikan hakim. Tim pengacara bahkan sedang mengupayakan langkah pembebasan bersyarat agar Fariz bisa keluar dari penjara.
"Mas Fariz juga sudah menerima putusan ini dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. Secara kalkulasi, permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti sudah terpenuhi karena 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati," kata Deolipa pengacara Fariz RM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News