Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pria berinisial BTR (26) pada Kamis, 13 Maret 2025. BTR kedapatan membawa 50 cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung etomidate di dalam koper miliknya.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono jadi Korban Deepfake AI, Wajahnya Dipakai Promosi Judi Online |
“BTR kedapatan membawa cartridge pod yang berisi cairan diduga mengandung Etomidate. Barang tersebut disimpan di dalam koper berwarna abu-abu miliknya,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa BTR tidak bekerja sendiri. Ia mengaku diperintah oleh seorang wanita berinisial ER (34), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, ER pun menyebut nama Jonathan Frizzy sebagai orang yang memerintahkan dirinya.
“BTR mendapat uang sebagai bayaran karena menjalankan tugas yang diperintahkan oleh tersangka ER. Sementara itu, ER juga menerima keuntungan uang karena diperintahkan oleh JF,” tambah Ronald.
Akhirnya, Jonathan Frizzy ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pria berusia 43 tahun ini sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang dalam masa pemulihan pasca operasi.
Baca juga: Gak Kebayang Sesaknya! 2,5 Juta Orang Nonton Konser Lady Gaga |
“Dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu, Rabu, 30 April 2025.
Kini, Jonathan Frizzy tidak hanya menjadi saksi, tapi telah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Serta terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau bisa dikenal denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
Zat etomidate yang terkandung dalam vape tersebut merupakan obat bius yang hanya boleh digunakan dalam penanganan medis tertentu. Penggunaannya tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan efek berbahaya, bahkan mematikan. Karena itu, zat ini tergolong obat keras dan tidak boleh beredar bebas di masyarakat.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News