Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)
Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)

Juri Hafiz Quran di Televisi Syekh Ahmad Al Misry jadi Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri

Basuki Rachmat • 24 April 2026 15:58
Ringkasnya gini..
  • Bareskrim Polri tetapkan Syekh Ahmad Al Misry tersangka pelecehan 5 santri.
  • Kasus serius, Syekh Ahmad Al Misry diduga lecehkan santri sejak 2017–2025, kini jadi tersangka.
  • Bareskrim Polri proses hukum Syekh Ahmad Al Misry terkait dugaan kekerasan seksual terus berjalan.
Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang dikenal luas sebagai jurk Hafiz Quran di televisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki. 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang terdaftar sejak 28 November 2025.
 
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Metrotvnews.com, pada Jumat, 24 April 2026.

Trunoyudo menjelaskan, proses penyidikan telah berjalan dengan sejumlah langkah yang difokuskan pada perlindungan serta pemenuhan hak korban. 
 
Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026.
 
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah di beritahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 ditandatangani oleh penyidik," tutup Trunoyudo. 
 
Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lima korban dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Penyidik menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA