Pihak yang jadi termohon dalam permohonan itu ialah buah hati dari komedian Sule: Rizky Febian, Putri Delina hingga ibunda dari Lina Jubaedah.
Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiana menjelaskan bahwa gugatan tersebut didaftarkan sejak 1 Desember 2025 lalu di Pengadilan Agama Bandung. Ketika ditemui awak media, Wati memastikan bahwa permohonan tersebut tak ada kaitannya dengan objek waris.
"Yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris. Jadi, fokus kepada penetapan ahli waris untuk Dede Bintang sendiri karena, kan, sampai saat ini belum ada penetapan. Jadi, maksud kami mengajukan untuk legalitas administrasi Bintang dan Pak Teddy ke depannya," ungkap Wati.
Sejauh ini, sidang sudah empat kali digelar. Dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 27 Januari, Sule diharapkan hadir. Kehadiran pelawak tersebut menjadi perwakilan/wali dari buah hatinya yang masih di bawah umur.
Dalam kesempatan yang sama, Teddy menjelaskan bahwa putrinya kini sudah berusia 6 tahun sehingga ia sangat membutuhkan kedudukan hukum yang jelas untuk keperluan administrasi.
"Buat sekolah ini, kan, perlu ada, dibilangnya apa, ya, beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah gitu," tutur Teddy.
Teddy turut menegaskan bahwa permohonan tersebut tak berkaitan dengan objek waris. Permohonan penetapan ahli waris kontensius murni dilayangkan untuk kelengkapan administrasi buah hatinya dengan Lina Jubaedah.
"Sudah 6 tahun harus ada legal standing-nya. Dulu, kan, pernah di berita bahwa Dede Bintang, bukan anaknya (Lina) atau apanya gitu. Gosipnya gitu. Nah, sekalian karena udah lama juga 6 tahun, ya, harus klarifikasi, lah, sedikitnya gitu," tutupnya.
Mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada 4 Januari 2020 di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Sekelimus, Bandung, di hari yang sama.
Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang. Setelah Lina meninggal, Teddy mulai mengungkit harta warisan milik Lina semasa hidup.
Tanggapan Sule Terkait Pemanggilan
Sule mengaku mengerti dengan pengajuan yang dilakukan Teddy. Namun, Sule sendiri kembali mempertanyakan nasib sejumlah aset yang dimiliki Lina dan merupakan pemberiannya ketika mereka bercerai. Ia menyebut Teddy hanya ingin hidup mengandalkan warisan dari Lina.Sule bahkan menuding persoalan ini seharusnya tidak sampai berlanjut ke pengadilan. Pelawak tersebut pun mempertanyakan urgensi kehadirannya ke pengadilan sebagaimana yang diungkit pihak Teddy.
"Maksudnya, gini kalau kita bicara warisan itu terlalu, ‘Buat apa?’ Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya, anak dari ibunya sudah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini ke mana, harta yang hilang ke mana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?" papar Sule.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana pernah dihukum atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian pada tahun 2023. Sule menjamin dirinya dan juga anak-anaknya tidak akan mengambil hak dari Bintang yang kini masih berusia 6 tahun.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News