Kedatangan Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya disambut baik oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah. Pihak KPAI menegaskan bahwa mereka akan memproses surat pengaduan dari Ruben Onsu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Berikut adalah tiga poin pengaduan Ruben Onsu terkait masalah anak ke KPAI:
1. Pelanggaran Hak Anak untuk Berkumpul dengan Ayahnya
Minola Sebayang mengatakan bahwa poin pertama yang ada di dalam surat pengaduan Ruben Onsu ke KPAI adalah hak anak untuk bertemu dengan orang tuanya. Thalia dan Thania disebut tidak mendapatkan hak mereka untuk berkumpul bersama ayahnya.Padahal setelah Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai, berdasarkan kesepakatan tertulis dalam Akta 39, telah diatur jadwal bagi anak-anak untuk berkumpul dengan ayahnya selama 2 hingga 3 hari dalam satu minggu. Namun, kesepakatan ini tidak terealisasi karena berbagai alasan.
2. Dugaan Perundungan dan Doktrin Psikis di Dalam Rumah
Minola mengungkap bahwa adanya dugaan perundungan (bullying) menjadi poin kedua dalam laporan pengaduan ke KPAI. Pihak Ruben menilai bahwa dugaan tersebut berupa pengondisian secara psikis atau tekanan di dalam rumah yang membuat anak-anak merasa tertekan.Pihak Ruben Onsu juga menyerahkan bukti video terkait dugaan adanya upaya doktrin kepada anak-anak agar mereka tidak mau berkumpul atau merasa takut terhadap ayahnya.
3. Dugaan Eksploitasi Anak Melalui Siaran Langsung
Anak-anak Ruben Onsu diduga dieksploitasi dengan cara dilibatkan dalam lingkungan pekerjaan di luar jam belajar mereka. Mereka diajak ikut serta dalam siaran langsung (live) TikTok pada malam hari yang seharusnya menjadi jam istirahat mereka untuk bersiap sekolah esok harinya.Selain itu, situasi dalam live tersebut dinilai tidak aman karena melibatkan penggunaan bahasa dewasa serta gestur yang mengarah pada hal-hal tabu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda