Grup Musik Sukatani (Foto: Instagram @sukatani.band)
Grup Musik Sukatani (Foto: Instagram @sukatani.band)

Terkait Sukatani, Amnesty International Minta Kapolri Usut Pihak yang Mengintimidasi

Imanuel R Matatula • 22 Februari 2025 10:55
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyesali peristiwa penarikan karya seni musik yang mengkritik kepolisian milik grup musik Sukatani.
 
Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apapun kepada kelompok musik Sukatani. 
  
“Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya,” ucap Usman dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id.
  
Baca Juga: Minta Maaf ke Polri, Band Punk Sukatani Hapus Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

Menurut Usman pihak yang diduga menekan grup musik Sukatani untuk membuat video permohonan maaf harus diungkap. Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka. 
 

Musik Adalah Pilar Dalam Menyalurkan Aspirasi

Usman melanjutkan, dalam perspektif HAM, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi terhadap realita yang mereka alami. Oleh karena itu, hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. 
 
Hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). 
  
Menurutnya seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara. Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Suprapto. 
 
Baca Juga : Terkait Sukatani, Polri: Kami Terbuka terhadap Kritik

Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan. Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat. 
 
“Membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia. Polisi bertugas melindungi HAM bukan malah menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni,” ucapnya.
 
Ketakutan terhadap karya seni kata Usman menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat lewat karya seni secara damai. 
 
Baca Juga: Tanggapi Band Punk Sukatani, Polri: Kami Terbuka terhadap Kritik

Usman mengatakan, pembredelan maupun pelarangan karya seni adalah salah satu praktek-praktek otoriter yang masih dilakukan oleh negara pasca Reformasi 1998. Ini harus dihentikan dan ruang seni harus bebas dari intervensi aparat maupun negara. 
  
Sebagai informasi, pada Kamis, 20 Februari 2025, grup musik Sukatani secara mengejutkan mengunggah sebuah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri setelah lagu “Bayar Bayar Bayar” yang liriknya mengkritik kepolisian viral di media sosial. 
  
Grup musik Sukatani juga menyatakan telah menarik lagu tersebut dari peredaran dan meminta pengikutnya untuk menghapus karya seni tersebut di platform-platform yang ada di sosial media.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan