Foto: instagram @sherinamunaf
Foto: instagram @sherinamunaf

Selamatkan Kucing Uya Kuya dari Penjarahan, Sherina Munaf Dipanggil Polisi

Elang Riki Yanuar • 08 September 2025 12:18
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 8 September 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing yang diduga merupakan hewan peliharaan dari anggota DPR nonaktif, Uya Kuya.
 
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pemanggilan ini bersifat klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi bahwa kucing yang diselamatkan tersebut benar-benar berasal dari rumah Uya Kuya yang dijarah pada 30 Agustus lalu.
 
“Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya,” ujar Alfian Nurrizal. 

Ia menambahkan bahwa klarifikasi penting dilakukan karena informasi tersebut dapat menjadi barang bukti dalam kasus penjarahan.
 
baca juga: 
 

 
Sherina Munaf sebelumnya mengunggah di akun Threads pada Minggu, 31 Agustus 2025 bahwa ia bersama seorang rescuer telah menyelamatkan satu ekor kucing dari lokasi kejadian. Dalam unggahannya, ia menyebut kucing tersebut dalam kondisi sangat kurus dan diduga merupakan bagian dari 16–20 ekor kucing yang dibiakkan di rumah tersebut.
 
"Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16–20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut," tulis artis berusia 35 tahun itu.
 
“Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi di-pet badannya,” tambahnya. 
 
Pihak kepolisian berharap pelantun hit “Jagoan” itu dapat memenuhi panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Salah satu dari tersangka tersebut masih berusia di bawah umur. Mereka diduga berperan sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas.
 
"12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal. 
 
(Maulia Chasanah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan