Kedatangan Paula ke Komnas Perempuan untuk mengadu KDRT yang dialaminya dari mantan suami Baim Wong, dan juga dugaan diskriminasi gender yang dilakukan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan akan melakukan upaya lanjutan, dan juga mengirim surat ke Pengadilan Agama untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Setelah Kepergian Ricky Siahaan, Bagaimana Masa Depan Seringai? |
"Komnas Perempuan itu kan perlindungan, Komnas Perempuan juga menjadi rumah aman bagi perempuan yang merasa didiskriminasi atau mendapat kekerasan dari siapapun," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sundari, Rabu, 30 April 2025.
Sundari mengungkap ada tiga dugaan kekerasan yang dilaporkan Paula, yaitu berupa fisik, psikis maupun ekonomi. Terlepas dari itu Komnas Perempuan akan melakukan peninjauan lebih lanjut guna melihat apakah ada kekerasan yang lain.
"Nah, untuk Paula sendiri kami akan lihat lagi, akan pelajari lagi, akan kami kaji sejauh mana ekonomi yang menurut Paula ini menjadi kekerasan ekonomi bagi dirinya," ucapnya.
Apa yang dilakukan Komnas Perempuan ini telah tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, untuk menilai potensi diskriminasi selama peradilan.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017 bahwa ada salah satu klausul disana bahwa harus memperhatikan kerentanan daripada perempuan, khususnya perspektif gender," ucap Sundari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id