Erin (Foto: Instagram/erintaulany)
Erin (Foto: Instagram/erintaulany)

Eks ART Gugat Erin Rp1 M, Klaim Alami Gangguan Psikologis

Elang Riki Yanuar • 17 Juli 2026 19:21
Ringkasnya gini..
  • Erin absen dalam sidang gugatan mantan ART, Nur Rohmah, namun kuasa hukumnya memastikan ia akan hadir dalam mediasi pada 29 Juli 2026.
  • Nur Rohmah menggugat Erin Rp1 miliar atas kerugian imateriil yang diklaim berkaitan dengan tekanan psikologis dan sejumlah hak yang belum terpenuhi.
  • Pihak Nur Rohmah tetap membuka peluang damai dengan Erin melalui mediasi meski mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.
Jakarta: Sidang gugatan perdata antara Rien Wartia Trigina atau Erin dengan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7). 
 
Erin selaku pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Adil. Kali ini, kuasa hukum mantan istri Andre Taulany datang untuk memenuhi agenda persidangan sekaligus menyerahkan legalitas sebagai kuasa tergugat.
 
Meski belum menghadirkan Erin, Adil memastikan kliennya akan datang pada agenda mediasi selanjutnya. Menurut Adil, ibu tiga anak itu tidak datang karena agenda sidang masih sebatas penyerahan dokumen administrasi.

"Karena ini, kan, hanya penyerahan legalitas aja," jawab Adil.
 
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jadwal mediasi, alasan lain ketidakhadiran Erin, hingga tanggapan terhadap gugatan yang dilayangkan penggugat, sang kuasa hukum memilih
untuk tidak menjawab.
 
Sementara itu, pihak penggugat, Nur Rohmah, hadir dalam persidangan didampingi keluarga serta tim pengacara. Melalui kuasa hukumnya, Basuki, mereka berharap hak-hak Nur dapat dikembalikan oleh Erin dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026. 

Dasar Gugatan Rp1 Miliar Eks ART

Basuki juga menjelaskan dasar tuntutan imateriil senilai Rp1 miliar yang diajukan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, nilai itu didasarkan pada kerugian psikologis yang diklaim masih dialami Nur.
 
"Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa waswas karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi,” cerita Basuki.
 
“Kemudian juga, hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," tambahnya.
 
Selain ganti rugi immateriil, Basuki mengatakan pihaknya turut menuntut ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan Nur. Ia menjelaskan bahwa Nur telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi psikologisnya terganggu. 
 
Ke depan, pihaknya juga akan kembali memeriksakan kondisi Nur untuk memastikan apakah masih membutuhkan penanganan lanjutan.
 
Basuki menegaskan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA