Ruben Onsu dan Sarwendah (Foto: Instagram/ruben_onsu)
Ruben Onsu dan Sarwendah (Foto: Instagram/ruben_onsu)

Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah Berharap Damai di Mediasi

Elang Riki Yanuar • 15 Juli 2026 23:40
Ringkasnya gini..
  • Sidang perdana gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah digelar tertutup dan akan dilanjutkan dengan mediasi pekan depan.
  • Sarwendah berharap mediasi dengan Ruben Onsu menghasilkan perdamaian dengan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan anak-anak mereka.
  • Ruben Onsu menggugat hak asuh karena merasa hak bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak tak berjalan sesuai kesepakatan.
Jakarta: Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah atas kedua anak kandung mereka resmi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
 
Sidang tertutup ini beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat. Sarwendah selaku tergugat hadir langsung, sementara Ruben sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Lanjut ke Tahap Mediasi

Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menyebut bahwa persidangan selanjutnya akan memasuki tahap mediasi pada Rabu, 22 Juli 2026. Proses ini bakal dipimpin oleh hakim mediator yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya," ucap Chris.
"Jadi, nanti persidangan selanjutnya adalah mediasi oleh hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh pengadilan. Di situ nanti mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat bahwa bisa ada perdamaian," lanjutnya.

Pihak Sarwendah berharap proses tersebut dapat menghasilkan perdamaian. Ia menegaskan kliennya mengutamakan kepentingan anak-anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
 
Chris juga ingin persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik karena seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Mereka akan berkomunikasi dengan hakim mediator untuk menyusun jadwal sidang selanjutnya dalam rangka mediasi. 
 
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, juga mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjut minggu depan. Ia menyebut bahwa kliennya wajib hadir dalam agenda mediasi tersebut. 
 
Namun, jika berhalangan, kehadirannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
 
"Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," pungkasnya.

Alasan Ruben Mengajukan Gugatan Hak Asuh

Isu hak asuh anak baru mencuat dalam hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah. Saat resmi berpisah pada 2024, keduanya diketahui tidak memperdebatkan hak asuh kedua anak mereka.
 
Ruben Onsu mengajukan gugatan pada 30 Juni 2026 karena merasa haknya sebagai ayah tidak dijalankan sesuai kesepakatan pengasuhan yang disusun saat perceraian dengan Sarwendah. 
 
Salah satu poinnya adalah hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak selama 2–3 hari dalam sepekan.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA