Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data aset yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujar Budi Prasetyo.
Proses verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan surat kuasa dan memastikan seluruh aset yang dimiliki Raffi telah tercatat dalam LHKPN.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," lanjutnya.
Setelah LHKPN diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Proses verifikasi ini merupakan langkah penting yang dilakukan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam mengelola harta kekayaannya. Verifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Mayor Teddy Berbagi Harapan untuk Tahun 2025 |
Sebagai informasi, LHKPN merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara, termasuk Utusan Khusus Presiden, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta kekayaan.
Laporan LHKPN ini berisi informasi lengkap mengenai harta kekayaan, utang, dan kewajiban lain yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Dengan adanya proses verifikasi LHKPN ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi penyelenggara negara dalam mengelola harta kekayaannya.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News