Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan para terdakwa yang dianggap tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Ammar disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, perilaku sopan Ammar selama rangkaian persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
Berserah Diri Kepada Tuhan
Menanggapi putusan ini, Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, mengatakan bahwa pihak keluarga mereka lebih memilih berserah diri kepada Tuhan dan menunggu proses persidangan selanjutnya."Kita berserah diri sama Allah SWT, lah, gimana nanti. Dan habis ini, kan, sebetulnya masih ada pembelaan, kan? Pledoi, kan? Belum final, kok, ini. Belum final. Jadi, kan, masih tuntutan dari JPU, dan ini masih belum final," tutur Aditya Zoni.
Keluarga Jaga Mental Ammar Zoni
Kemudian, keluarganya juga berusaha untuk menjaga kondisi mental Ammar Zoni sembari menunggu sidang lanjutan tiga pekan lagi. Hal tersebut menjadi fokus utama mereka saat ini."Kalau saya, sih, bener-bener fokus untuk ke mentalnya Bang Ammar saja. Mendampingi Bang Ammar saja. Dan mudah-mudahan nanti, di tiga minggu lagi, kita mulai sidang lagi, ya mudah-mudahan hasilnya terbaik," tambahnya.
Berharap Adanya Keringanan Hukuman
Di kesempatan yang sama, Aditya mengungkap ekspektasi keluarga terhadap putusan Ammar. Mereka berharap sang putra sulung mampu diberikan keringanan hukum. Namun, ia mengembalikan semua keputusan kepada JPU dan berharap yang terbaik."Kalau ekspektasi kita pasti, pasti (hukuman) rendah, pasti kalau ekspektasi dari keluarga. Tapi, kan, JPU berkata lain, ya, balik lagi, mungkin itu haknya JPU mau ke mana. Dan hak kita adalah nanti pembelaan gitu. Tinggal ditunggu saja pembelaannya ntar," pungkasnya.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News