Ketika ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/1), pelapor menilai klaim tersebut hanyalah omong kosong belaka. Ia mengaku kalau anggapan Rully terhadap itikad baik berbeda dengan kenyataan. Rully dituding sekadar memberikan janji manis tanpa adanya realisasi pembagian dana sejak tahun 2024.
“Itikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp10 juta atau Rp20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, 'Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan'," jelas Santo Nababan.
Berbeda dengan klaim Rully, Rio selaku pelapor mengungkap selama ini komunikasi dengan suami Boiyen sangat sulit. Menurut pengakuannya, Rully seringkali menghilang, tidak membalas pesan, hingga mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi sebesar Rp 200 juta yang telah ditanamkan.
"Sampai dia dalam WA-WA-nya, kita semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kita somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif," ujar Santo Nababan.
Ketegasan pihak pelapor untuk terus melanjutkan proses hukum ini juga dipicu oleh banyak bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan.
"Tidak ada upaya damai. Lanjut!" tegasnya.
Rully Anggi Akbar dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486.
Tanggapan Pihak Rully Anggi Akbar
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar muncul ke publik dan memberikan klarifikasi dari sisinya pada Rabu (14/1). Selama ini, ia mengaku perjanjian tak menuliskan kewajiban investor untuk mengembalikan dana serta kerja sama masih berlaku hingga tahun 2028.Kuasa hukum Rully Anggi Akbar, Husor Hutasoit, juga menilai bahwa laporan polisi yang dilayangkan saat ini terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut tidak terdapat kewajiban pengembalian dana. Sebab, dalam skema investasi, baik keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab bersama antara investor dan pengelola.
Di kesempatan yang sama, Rully Anggi Akbar menyangkal rumor jika dirinya kabur dari tanggung jawab. Dosen ini mengklaim telah mencoba menghubungi pihak pelapor berulang kali untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ia pun mengaku sempat menghubungi ibu dari pelapor sekitar 10–12 November 2024, namun tetap tidak mendapat balasan. Secara tiba-tiba, ia dilayangkan somasi daring oleh RF pada 24 Desember 2025.
Buntut dari perkara ini adalah Rully Anggi Akbar siap menggugat balik pihak Rio atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Tak hanya pelapor, ia turut mengancam setiap akun yang telah menyebarkan rumor tersebut hingga terjadi pelanggaran UU ITE.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News