Inara Rusli (Foto: instagram)
Inara Rusli (Foto: instagram)

Penyebar Video Inara Rusli Jadi Tersangka, Ternyata Orang Terdekat

Elang Riki Yanuar • 20 Oktober 2026 09:23
Ringkasnya gini..
  • Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan akses ilegal CCTV di rumah sang selebgram.
  • Kuasa hukum Inara Rusli meminta penyidik mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman CCTV, termasuk sosok yang menyuruh Agung.
  • Kasus CCTV Inara Rusli bermula dari laporan dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa, sementara Inara mempersoalkan akses ilegal terhadap rekaman pribadi di rumahnya.
Jakarta: Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto alias Agung Maryanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV dari kediaman sang selebgram. Penetapan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang menyeret rekaman pribadi Inara hingga menjadi barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan.

Kuasa hukum Inara, Lecumana, mengungkapkan jika Agung telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut Lecumana, Agung kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 21 hari. 

"Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri," kata Lecumana di Jakarta.

Agung bukan orang asing bagi Inara. Dia pernah bekerja sebagai sopir pribadi sang selebgram, tetapi sudah tidak lagi menjadi pegawainya ketika peristiwa yang dipermasalahkan terjadi.

"Agung itu ya, sopir ya. Mantan sopir dari Mbak Inara Rusli. Dan kemudian sudah keluar ya, udah di luar dari kerjanya dari Mbak Inara. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu," jelasnya. 

Penetapan mantan sopir sebagai tersangka memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara bisa berpindah tangan hingga digunakan dalam perkara lain. Pihak Inara menduga terdapat rangkaian tindakan yang melibatkan lebih dari satu orang.
Karena itu, pihak Inara juga meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka karena menduga ada pihak lain yang terlibat dalam perpindahan rekaman tersebut. Dia juga meminta aparat mengungkap siapa yang berada di balik penyebaran video itu.

"Jadi saya meminta kepada penyidik Cyber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung! Ya, saya minta nih ya karena kenapa? Ini sudah ada rangkaian peristiwanya ya, sudah ada yang mengambil, dari yang mengambil dioperasikan, dioperkan kepada orang lain itu sudah terlihat lah, sudah tergambar," tegasnya.

Lecumana belum mau membeberkan siapa pihak yang diduga menyuruh Agung mengambil atau menyebarkan rekaman CCTV tersebut. Dia menyatakan hal itu masih harus dibuktikan melalui penyidikan, termasuk dengan mencocokkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diserahkan.

"Oleh karena itu sebelum lari ke persidangan maka dari Tahap 1 itulah diverifikasi ulang ya, dibongkar lagi. Ada apa petunjuknya apa dan bagaimana, itu harus dibuka lagi," tambahnya.

Selain meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, Lecumana mengaku belum mendapatkan gambaran pasti mengenai motif Agung. Dia menyebut terdapat perbedaan keterangan yang perlu diuji agar penyidik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Itulah yang motifnya sampai saat ini kita masih bias. Kenapa bias? Ada yang dibilang A, ada yang dibilang B, sehingga itu tidak fokus kepada apa yang sebenarnya," ungkapnya.

Lecumana juga menyoroti keberadaan bukti komunikasi melalui WhatsApp dan keterangan dua saksi kunci yang dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Dia menyebut pihaknya telah menyerahkan telepon genggam yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada penyidik.

Kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Rekaman CCTV dari rumah Inara disebut menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.

Inara kemudian mempersoalkan rekaman CCTV dari kediaman pribadinya yang diduga diakses tanpa izin dan kemudian beredar hingga digunakan dalam perkara hukum lain. Dia menduga video diambil melalui akses ilegal terhadap sistem CCTV di rumahnya.









 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA