Mawa juga menolak upaya keadilan restoratif (restorative justice) yang ditawarkan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Melalui sepucuk surat resmi kepada tim penyidik, ia menyatakan tidak ingin menempuh jalur damai dalam perkara ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (22/5). Surat pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan polisi yang dilayangkan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum pidana.
"Hasilnya, saudari WM (Wardatina Mawa) mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice," ungkap Andaru.
Ia juga menekankan kalau niat pelapor untuk meneruskan perkara ini ke tahap selanjutnya sudah bulat. Pihak kepolisian harus menghormati keputusan ibu satu anak itu sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga :
Dubes Swedia Puji Kualitas Musik Metal Indonesia, Nama Deadsquad sampai Death Vomit Disebut
Harapan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dipastikan tertutup.
"Jadi saya tegaskan lagi ya, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor," tekannya.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA dan PPO Polda Metro Jaya segera menyusun langkah penyidikan lanjutan dalam menindaklanjuti penolakan tersebut.
Sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, para aparat keamanan tengah fokus untuk memperkuat berkas perkara lewat kumpulan keterangan dari para ahli.
"Sehingga penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara," jelas Andaru.
Proses pemeriksaan saksi ahli ini dianggap krusial dalam menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa terpenuhi atau tidak.
Kompol Andaru Rahutomo menyebut, setidaknya ada dua orang ahli yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik dalam waktu dekat.
"Sementara rencana akan memanggil dua ahli, ya. Sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara. Nanti jadwalnya kami sampaikan lebih lanjut, ya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan pada awal November 2025. Bersamaan dengan itu, Mawa melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan laporan, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Di sisi lain, Insanul Fahmi mengaku sudah menikah siri dengan Inara Rusli sejak bulan Agustus 2025. Namun, secara status legal, ia masih terikat hubungan rumah tangga dengan Mawa. Insanul pun bersumpah telah melakukan talak cerai kepada istri sahnya sebelum meminang Inara.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News