Siskaeee (Foto: Instagram)
Siskaeee (Foto: Instagram)

Setelah Terseret Kasus Video Syur, Kini Siskaeee Ambil Kelas Jurnalistik

Basuki Rachmat • 23 Januari 2026 09:28
Jakarta: Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee kembali menjadi perbincangan publik. Namun kali ini, sorotan tak lagi tertuju pada kontroversi konten dewasa yang pernah menjerat namanya, melainkan pada langkah baru yang ia ambil usai melewati masa kelam dalam hidupnya.
 
Melalui akun media sosial Threads pribadinya, Siskaeee mengabarkan bahwa dirinya kini memilih untuk menekuni aktivitas yang lebih positif.
 
Mantan tersangka kasus video konten dewasa produksi rumah produksi Kelas Bintang tersebut mengungkapkan keputusannya mengikuti kelas jurnalistik yang diselenggarakan oleh media berita Tempo.
 
Keputusan tersebut diambil setelah Siskaeee menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu selama satu tahun dan akhirnya dinyatakan bebas pada 21 Februari 2025. Unggahan singkatnya di Threads pun langsung mencuri perhatian warganet.

Setelah Terseret Kasus Video Syur, Kini Siskaeee Ambil Kelas Jurnalistik
 
"Tiba-tiba banget ambil kelas jurnalis Tempo," tulis Siskaeee di Threads pada Kamis, 22 Januari 2026.
 
Meski tidak membeberkan secara rinci alasan di balik keputusannya mengikuti kelas jurnalistik, langkah ini dinilai sebagai upaya Siskaeee untuk membuka lembaran baru dan mengubah arah kariernya dari yang mulanya aktif di dunia esek-esek ke jalur yang lebih positif.
 
Sebelumnya, Siskaeee sendiri dikenal karena konten pornografi dewasa ekshbisionisme di tempat publik umum yang dibagikan dirinya di media sosial Twitter (sekarang X) serta keterlibatannya sebagai pemeran dalam film dewasa berjudul "Kramat Tunggak" yang diproduksi oleh Kelas Bintang.
 
Akibat kasus tersebut, Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 21 Oktober 2024, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
 
Dalam perkara yang sama, aparat kepolisian juga menetapkan sejumlah pemeran film dewasa lainnya sebagai tersangka. Total terdapat 12 orang pemeran perempuan, di antaranya Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, serta beberapa nama lainnya berinisial MS dan SNA.
 
Sementara itu, dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SE yang berperan ganda sebagai pemeran sekaligus kru dalam produksi film dewasa tersebut.
 
Langkah Siskaeee mengikuti kelas jurnalistik ini pun memunculkan spekulasi publik mengenai transformasi dirinya, sekaligus menjadi penanda upaya bangkit dan menata ulang kehidupan setelah tersandung kasus hukum.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan