Penetapan status ini dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mendalami keterlibatan Jonathan dalam jaringan penyelundupan rokok elektrik ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Kombes Ade Ary pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Maret 2025, ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menahan seorang penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Penumpang tersebut membawa rokok elektrik (vape) berisi cairan yang mengandung etomidate, zat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan medis.
Baca juga: Reza Arap jadi Sutradara untuk Film Horor |
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menangkap tiga orang tersangka lainnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Setelah pendalaman lebih lanjut, nama Jonathan Frizzy ikut disebut dan diselidiki keterlibatannya.
“Benar, JF (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Ditangkap di Rumah, Sempat Mangkir dari Pemeriksaan
Jonathan Frizzy sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan lanjutan pada akhir April karena alasan kesehatan. Polisi menyebut sang aktor sedang menjalani masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah kondisinya membaik, Jonathan akhirnya ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Zat etomidate yang terkandung dalam vape tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan zat ini dalam bentuk apapun dapat berakibat fatal dan melanggar hukum.
Baca juga: Tom Cruise Bocorkan Rahasia Bisa Syuting Adegan Berbahaya di Mission: Impossible |
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id