Raffi Ahmad (Foto: Instagram @raffinagita1717)
Raffi Ahmad (Foto: Instagram @raffinagita1717)

KPK Ingatkan Raffi Ahmad Segera Lapor Harta Kekayaan

Putri Purnama Sari • 14 November 2024 13:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad, yang menjadi Utusan Khusus Presiden, agar segera melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tersebut harus dipenuhi setelah Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai pejabat negara.
 
"Harus (menyerahkan LHKPN)," kata Pahala.
 
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.

"LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Raffi Ahmad diangkat sebagai utusan khusus presiden," lanjutnya.
 

Baca juga: Gaji Raffi Ahmad dan Denny Cagur sebagai Pejabat Jomplang Dibandingkan Jadi Artis

Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Dalam hal penerimaan endorsement oleh Nagita Slavina, KPK mengizinkan hal tersebut selama tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
 
Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
 
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," tambahnya. 
 
Menurut KPK, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. LHKPN berfungsi sebagai wadah untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan pejabat negara, baik sebelum maupun setelah menjabat.


Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.


Pelaporan LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Dengan melaporkan harta kekayaannya, pejabat negara dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan