Pandji Pragiwaksono (Foto: Medcom/Rafi)
Pandji Pragiwaksono (Foto: Medcom/Rafi)

Polisi Bedah Video Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Segera Diperiksa

Elang Riki Yanuar • 22 Januari 2026 14:24
Jakarta: Polemik materi komedi Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono terus berlanjut di kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah membedah video Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengonfirmasi proses investigasi dilakukan oleh ahli yang berkaitan dengan konten digital. Hal ini diungkap kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/1). 
 
“Iya dong (penyelidik bedah video), sama ahli,” tutur Iman.

Proses penyelidikan masih di tahap pengumpulan fakta yang berkaitan dengan konten Pandji melalui keterangan sejumlah saksi serta ahli. Pihak polisi diprediksi akan terus menambah jumlah pemberi keterangan.
 
Setelah itu, penyelidik baru akan memanggil Pandji untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan. 
 
“Sudah dijadwalkan (pemeriksaan Pandji). Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor,” tutur Iman.
Sampai sekarang, sudah ada tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang terdaftar di Polda Metro Jaya terkait materi Mens Rea. Salah satunya, laporan oleh gabungan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama dan Angkatan Muda Muhammadiyah pada awal Januari silam. 
 
Pandji dilaporkan oleh seseorang yang mengatasnamakan koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia menilai materi komedi tayangan Mens Rea di Netflix menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat. 
 
Rizki pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya masuk dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 
 
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji: Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
 
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan bahwa pihaknya tidak ada keterlibatan dengan gugatan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.  
Gus Ulil mengaku bahwa organisasi atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. 
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan