Habiburokhman (Foto: Metrotvnews.com/Fachri, Instagram @
Habiburokhman (Foto: Metrotvnews.com/Fachri, Instagram @

Ketua Komisi III DPR Jamin Pandji Pragiwaksono Takkan Dikriminalisasi

Agustinus Shindu Alpito • 13 Januari 2026 17:59
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan jaminan bahwa siapapun yang mengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, takkan dikriminalisasi dan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. 
 
Jaminan ini berkaca pada pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa aturan yang berlaku bukanlah warisan era Belanda maupun Orde Baru. 
 
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, di antaranya, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman, Senin (12/1). 
 
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tak lagi menjadi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan. Justru, kebijakan ini akan menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. Ia menjelaskan bagaimana KUHP dan KUHAP lama memiliki syarat penahanan yang subjektif, berbeda dengan aturan baru ini. 

"KUHP lama mengandung asas monistik, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif," jelas Ketua Komisi III DPR tersebut.
 
Lanjutnya, "Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan.”
 
Hakim wajib mengedepankan keadilan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, KUHAP sekarang juga mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. 
 
"Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur, sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat 5 KUHAP, dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice, sebagaimana diatur di Pasal 79 KUHAP," paparnya. 
 
Ia kembali menjamin bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengatur perlindungan bagi aktivis yang menyampaikan kritik. Alasannya, kritik akan disampaikan dalam bentuk ujaran. Jika ingin dipolisikan, harus dibersamai dengan bagaimana sikap batin pengkritik, atau mens rea, untuk memahami substansi ujaran tersebut. 
 
Habiburokhman pun lagi-lagi memastikan tidak akan ada lagi pengkritik pemerintah yang dikriminalisasi. 
 
"Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice. Jadi, insya Allah teman-teman tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," tegasnya.
 
Pandji Pragiwaksono sedang menjadi sorotan sebab materi komedi dalam acara spesialnya, Mens Rea, dituding menyebabkan kegaduhan. Bahkan, komika ini sampai dilaporkan ke polisi serta disomasi oleh dua organisasi kepemudaan: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. 
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA