Pyjama Man (Foto: Instagram/pyjammann)
Pyjama Man (Foto: Instagram/pyjammann)

Penyerang Ariana Grande, Pyjama Man, Dideportasi dan Dicekal Masuk Singapura

Rafi Alvirtyantoro • 24 November 2025 10:52
Jakarta: Kreator konten, Pyjama Man, telah dideportasi dan dicekal kembali ke Singapura setelah melakukan penyerangan terhadap penyanyi Ariana Grande di pemutaran perdana film Wicked: For Good.
 
Melansir dari The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan bahwa pria dengan nama asli Johnson Wen itu telah dideportasi kembali ke Australia pada Minggu, 23 November 2025.
 
ICA juga menyampaikan bahwa Johnson Wen, yang merupakan warga negara Australia, telah resmi dicekal untuk masuk kembali ke Singapura.

Kronologi Penyerangan dan Hukuman

Sebelumnya, Johnson Wen dijatuhi hukuman sembilan hari penjara setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan mengganggu ketertiban umum pada 17 November 2025.

Dalam persidangan, dijelaskan bahwa Johnson Wen tiba di Singapura pada 11 November lalu dengan izin kunjungan sosial 90 hari. Kedatangannya bertujuan untuk menghadiri pemutaran perdana film Wicked: For Good sekaligus berlibur.
 
Namun, saat menghadiri acara tersebut, Johnson Wen justru terlihat melompati pembatas dan berlari mendekati Ariana Grande pada 13 November 2025. Ia kemudian merangkul pemeran karakter Glinda tersebut.
 
Padahal saat itu, Ariana Grande sedang bersama Cynthia Erivo dan Michelle Yeoh, berjalan di atas karpet kuning sambil menyapa para penggemar di sisi kanan. Ariana Grande, yang tidak menduga hal ini akan terjadi, terlihat terkejut setelah pria itu melakukan kontak fisik dengannya.
 
Melihat rekan mereka tidak nyaman, Cynthia Erivo dan Michelle Yeoh segera membantu memisahkan Ariana Grande dari sosok tak dikenal itu. Petugas keamanan pun segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
 
Setelah berhasil diamankan, Johnson Wen sempat kembali lagi dan mencoba melompati barikade untuk kedua kalinya, tetapi berhasil diringkus oleh petugas keamanan.
 
Johnson Wen ditangkap di Temple Street sekitar tengah malam pada 14 November dan langsung didakwa pada hari yang sama.

Bukan Perbuatan Pertama Kali

Johnson Wen dikenal kerap mengganggu berbagai acara internasional, termasuk konser Katy Perry di Sydney pada Juni dan final lari 100 meter putra di Olimpiade Paris 2024.
 
Hakim Distrik Christopher Goh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari permintaan jaksa, yaitu satu minggu penjara. Hakim Goh menyoroti fakta bahwa ini bukan pertama kalinya Johnson Wen melakukan perbuatan serupa, dan menambahkan bahwa Wen tidak pernah menghadapi konsekuensi apa pun sebelumnya.
 
Hakim Goh menyatakan bahwa “peningkatan hukuman yang kecil” ini dianggap pantas, dengan harapan Johnson Wen akan mengakhiri perilakunya tersebut “untuk selamanya.”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan