Dude Harlino dan Alyssa (Foto: instagram)
Dude Harlino dan Alyssa (Foto: instagram)

Dude Harlino-Alyssa Soebandono Janji Bantu Korban Penipuan Investasi DSI

Elang Riki Yanuar • 03 April 2026 13:57
Ringkasnya gini..
  • Dude Harlino dan Alyssa Soebandono komitmen bantu korban dugaan penipuan investasi PT DSI karena merasa punya tanggung jawab moral.
  • Dude Harlino lega diperiksa di Bareskrim terkait kasus PT DSI. Ia berharap proses hukum bisa mengungkap fakta dan dana korban kembali.
  • Kasus PT DSI diduga proyek fiktif rugikan 11.151 korban Rp2,4 triliun. Polisi blokir 63 rekening dan sita Rp4 miliar.
Jakarta: Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono berkomitmen membantu para korban dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib mereka.
 
Ketika ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (2/4), Dude mengaku memiliki hubungan baik dengan para korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender selama ini. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam untuk kasus ini.
 
"Kalau dengan Paguyuban Lender, kita (komunikasi) cukup intens, ya. Kan, memang dari awal (sampai) akhir tahun 2025 itu, kita mulai bersama-sama," akui Dude.

Merasa Punya Tanggung Jawab Moral

Status mereka sebagai mantan brand ambassador (BA) periode 2022–2025 membuatnya memiliki tanggung jawab moral kepada para korban yang merasa tertipu oleh skema perusahaan tersebut.  

"Secara berkomunikasi, ya, kita saling support selalu karena saya juga merasa ingin membantu para lender ini supaya mereka juga bisa tersuarakanlah gitu," harapnya.
Ia merasa lega dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Meskipun lelah, Dude Harlino merasa kalau proses ini bisa menjadi pintu masuk demi mendalami kasus penipuan tersebut.
 
"Justru kita berterima kasih diberikan kesempatan untuk bisa menyampaikan ini di lembaga yang resmi, kepolisian gitu, dan supaya lebih jelas semuanya terang benderang," tutur Dude.
 
Pasangan yang menikah pada tahun 2014 ini menaruh harapan besar agar proses hukum bisa membuahkan hasil bagi para investor. Terutama mereka yang berjuang menuntut hak kembali.
 
"Ya mudah-mudahan kalau kita terus memberikan support. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dan pengembalian dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak," pungkasnya.
 
Kasus ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan PT DSI dengan modus proyek fiktif.  Perusahaan diduga menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah memiliki proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.
 
Akibatnya, sebanyak 11.151 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
 
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman berat.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA