Dalam unggahan itu mereka memajang foto dan video kebersamaan setelah melangsungkan akad nikah. Keduanya tampak serasi dengan mengenakan baju nikah budaya timur tengah.
Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas di Madinah ini menuai banyak atensi warganet di media sosial. Tak sedikit dari mereka yang penasaran dengan tata cara dan syarat menikah di Madinah seperti pasangan ini. Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Syarat dan Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah
Dilansir dari laman alindrahaqeem, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pernikahan di dua tempat suci umat Islam, yakni Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Mekkah.Untuk bisa menikah di Madinah atau Mekkah, calon mempelai pengantin tentu harus menjalankan umrah terlebih dahulu. Perlu diperhatikan bahwa yang diizinkan hanya akad nikah, bukan pesta pernikahan.
Bagi yang ingin menikah di Masjid Nabawi Madinah ataupun Masjidi Haram Mekkah, mereka perlu mempersiapkan dokumen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Dirjen Protokol dan Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga: Selamat! Zumi Zola Resmi Menikahi Putri Zulkifli Hasan di Masjid Nabawi |
Kelengkapan Dokumen bagi calon mempelai Wanita:
- Foto copy KTP.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta kelahiran.
- Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar).
- Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal.
- Surat Keterangan untuk Nikah (model N1).
- Surat keterangan Asal-Usul (model N2).
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4).
- Surat Izin Orang Tua (model N5).
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7).
- Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA, di fotocopy 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat.
- Surat Keterangan untuk menikah diluar negeri sesuai UU RI no. 01/1974 pasal 56 & Surat Dirjen Bimas Islam no. D. II/2/Pw. 01/6672/1994, di fotocopy 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat.
- Surat Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada Kepala KBRI/Perwakilan RI di Jeddah.
Kelengkapan Dokumen bagi calon mempelai Pria:
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy Akta kelahiran.
- Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar).
- Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal.
- Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1).
- Surat Keterangan Asal-Usul (model N2).
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4).
- Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada kepala KUA kecamatan mempelai wanita.
(a) Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji – Departemen Agama Pusat c/q. Kepala Subdit Kepenghuluan.
(b) Departemen Kehakiman & HAM.
(c) Departemen Luar Negeri c/q. Kasubdit Clearance & Legalisasi.
Seluruh Dokumen tersebut diatas selanjutnya dibawa ke Jeddah Saudi Arabia c/q. Kepala Perwakilan RI di Jeddah, untuk proses selanjutnya pernikahan dan penerbitan buku nikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id