Nikita Mirzani (Foto:instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Foto:instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri, Nikita Mirzani: Itu Gembel!

Imanuel R Matatula • 15 Oktober 2024 16:19
Jakarta: Kisruh antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh terus berlanjut. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Vadel, Razman Arif Nasution, ada saksi dari luar negeri yang akan memperkuat kliennya tersebut.
 
Menanggapi hal tersebut Nikita tak gentar, dia bahkan tahu siapa saksi yang dimaksud itu. Menurut Niki saksi tersebut tidak relevan dengan kejadian yang sedang terjadi.
 
“Itu gembel, cleaning service. Apa dia bisa beli tiket ke Indonesia? Apa yang mau diminta saksinya?" kata Niki saat mengunjungi LPSK, Jakarta Timur, Senin, 14 Oktober 2024 lalu.

Niki membeberkan, saksi yang dimaksud malah orang yang membuat anaknya Laura Meizani Mawardi atau Lolly mengarah ke jalan yang salah.
 
"Gara-gara dia lah itu anak jadi begitu juga. Sini suruh datang, suruh ketemu sama gue," tuturnya.
 
baca juga: Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Bakal Diungkap di Pengadilan

 
"Itu bukan bule, itu gembel yang dibawa itu orang gembel, namanya Eda," ucap nikita sambil sedikit tertawa.
 
Kuasa hukum Nikita juga ikut mengomentari saksi yang akan dihadirkan pihak Vadel tersebut. Menurutnya tidak ada relevansi antara saksi dengan kasus yang sedang berjalan.
 
"Nggak ada relevansinya. Sekali lagi saya ini sudah berkali-kali fokus pada kejadian di bulan Maret, Juni, Juli. Gak usah ke mana-mana, saksinya udah berbicara kok," tutur Fahmi.
 
Sebelumnya pihak Vadel menjelaskan saksi yang akan dihadirkan memang berasal dari Inggris. Seperti yang diketahui, Lolly sempat tinggal di rumah perempuan yang bernama Eda usai tak lagi tinggal di asmara saat berada di Inggris.
 
Kamis, 13 September 2024 lalu, Nikita melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dilakukan atas dugaan aborsi yang dilakukan kepada anaknya tersebut.
 
Dalam Laporan tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, dan pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan