Polemik ini jadi ramai di jagat industri hiburan ketika Ahmad Dhani melarang mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel, membawakan lagu-lagu ciptaan Dhani. Kemudian kisruh ini meluas, beberapa pencipta lagu melakukan hal sama, antara lain Rieka Roslan yang melarang The Groove larang bawakan lagunya. Badai, mantan personel Kerispatih juga melarang Kerispatih dan Sammy Simorangkir membawakan karya lagunya tanpa izin.
PAPPRI selaku organisasi profesi yang menaungi para musisi, baik itu penyanyi maupun pencipta lagu, menganggap polemik itu tak memiliki dasar hukum.
Komposer Bersatu yang Terdiri dari Ahmad Dhani hingga Piyu Sampaikan Sikap terkait Hak Izin Lagu
"PAPPRI menyatakan bahwa upaya larang-melarang membawakan lagu dalam konser yang saat ini tengah merebak adalah tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan azas Kepastian Hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tulis PAPRRI dalam pernyataan sikap yang dibagikan melalui media sosial.
PAPPRI mendukung pemaksimalan tata kelola royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Ahmad Dhani, Piyu hingga Dewi Lestari Diskusi soal UU Hak Cipta dan Royalti
Guna mendukung ekosistem yang sehat, PAPPRI juga menghimbau para penyelenggara acara musik untuk taat membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)< sehingga para pencipta lagu mendapat haknya.
"PAPPRI meminta agar semua penyelenggara konser (event organizer) melakukan pembayaran royalti setiap konser melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan konsekuensi sanksi pidana dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UUHC jika tidak dilakukan pembayaran."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News