Komposer Bersatu. (Foto: Medcom/Nicho)
Komposer Bersatu. (Foto: Medcom/Nicho)

Ahmad Dhani, Piyu hingga Dewi Lestari Bakal Diskusi soal UU Hak Cipta dan Royalti

Medcom • 18 April 2023 18:45
Jakarta: Ahmad Dhani bersama sejumlah pencipta lagu yang menamakan diri sebagai Komposer Bersatu akan melakukan diskusi untuk membahas pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diskusi itu akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah hari raya Idulfitri.
 
"Kita akan melakukan semacam FGD atau forum group discussion untuk membahas perihal Undang-Undang Hak Cipta, maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti," kata Dewi Lestari selaku salah satu anggota dari Komposer Bersatu dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 April 2023.
 
"Akan mengundang para stakeholder, dan tentunya para pencipta lagu juga akan diundang di sana," sambungnya.

Ahmad Dhani menjelaskan kalau FGD itu nantinya akan fokus membahas pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU Hak Cipta yang bertabrakan, misalnya seperti yang terjadi pada Pasal 9 dan Pasal 23.
 
Pasal 9 menyatakan bahwa pencipta lagu boleh melarang pihak lainnya untuk membawakan lagu ciptaannya. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (5), justru menyatakan sebaliknya; "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
 
"Kenapa ada FGD, begitu Pak Menteri membaca Undang-Undang (Hak Cipta) memang ada (beberapa) pasal dan ayat yang bertabrakan satu sama lain," kata Ahmad Dhani.
 
Dhani pun menambahkan kalau Pasal 9 lebih supreme dibandingkan Pasal 23. "Pasal 9 itu lebih supreme, sehingga semua pengguna, penyanyi, sebelum menyanyikannya di panggung harus minta izin, itu adalah pasal yang lebih supreme daripada Pasal 23."
 
Pentolan Dewa 19 itu juga menjelaskan kalau FGD ini nantinya akan menjurus kepada terciptanya Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan mengatur mekanisme pengumpulan royalti agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan merata.
 
"Karena Pak Menteri bilang Undang-Undang ini tidak mungkin direvisi di tahun politik saat ini, kalau 2024 itu lebih masuk akal. Jadi daripada menunggu 2024, Pak Menteri punya saran yang bagus, yaitu melalui Permen nanti," imbuh Dhani.
 
(Nicholas Timothy Suteja)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan