Ahmad Dhani (Foto: Instagram @cak_frod)
Ahmad Dhani (Foto: Instagram @cak_frod)

Komposer Bersatu yang Terdiri dari Ahmad Dhani hingga Piyu Sampaikan Sikap terkait Hak Izin Lagu

Agustinus Shindu Alpito • 18 April 2023 11:11
Jakarta: Polemik antara Ahmad Dhani dan Once terkait hak perizinan penggunaan lagu-lagu Dewa dalam konser Once terus berlanjut. Terbaru, Ahmad Dhani bersama sejumlah pencipta lagu yang menamakan diri Komposer Bersatu mengeluarkan sikap terkait perizinan lagu dan royalti.
 
Para Komposer Bersatu sepakat bahwa pencipta lagu memiliki hak menentukan lagunya untuk tidak boleh dibawakan pihak-pihak tertentu yang dirasa merugikan. Hal ini sebenarnya kontroversial, karena hak penggunaan karya musik telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, terkhusus pada Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
 
Menanggapi pasal itu, Komposer Bersatu memiliki pandangan berbeda. Komposer Bersatu membeberkan fakta terbalik terkait royalti penggunaan lagu. Menurut mereka, para promotor dan penyelenggara acara pun masih banyak yang tidak melaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif terkait lagu-lagu yang digunakan dalam acara mereka. 

"Untuk menjawab argumentasi terkait Pasal 23 dan 87 tersebut di atas, beberapa dari pencipta lagy yang memiliki kasus relevan mencoba melakukan pembuktian. Mereka telah mendatangi dan bertanya kepada LMK dan LMKN tentang pembayaran royalti atas beberapa konser/pertunjukan musik terkait lagu mereka. Sampai hari ini, para pencipta lagu tersebut tidak mendapatkan jawaban pasti maupun laporan penerimaan dari daftar acara yang dipertanyakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LMKN dan pihak penyelenggara (EO) tidak melaksanakan kewajiban mereka seperti yang diperintahkan oleh UU, dan sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap UU Hak Cipta."
 
"Dalam kasus di mana telah terbukti adanya pelanggaran, maka kami berpendapat bahwa pencipta lagu mempunyai hak untuk TIDAK memberikan izin penggunaan lagu kepada penyanyi/grup yang terkait. Sebagai konsekuensinya, pencipta lagu pun tidak mendapat hak ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9," tulis Komposer Bersatu dalam keterangan pers.
 
Melihat adanya perbedaan pandangan terkait Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, Komposer Bersatu meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan lanjutan dari pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta.
 
"Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah/LMKN untuk membuat SOP (juklak & juknis) dari pelaksanaan Pasal 23 UUHC, sehingga mekanisme pembayaran royalti performing rights terlaksana dengan lebih efisien dan merata. Kami juga mengimbau agar pihak manajemen penyanyi/pengisi acara dapat mengingatkan pihak pengundang acara untuk membayar hak dari pencipta lagu-lagu yang mereka bawakan. Dengan demikian, kami berharap pembayaran royalti performing rights dapat ditegakkan dan menjadi praktik umum pada setiap acara."
 
Komposer Bersatu terdiri dari Ahmad Dhani, Piyu, Rieka Roslan, Badai, Yovie Widianto, Denny Chasmala, Dee Lestari, Ade Govinda, Posan Tobing, Pika Iskandar, dan Sandy Canester.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan