Melansir laporan dari The Guardian pada Kamis, 16 April 2026, Juri federal Manhattan pada Rabu, 15 April putusan ini memenangkan gugatan dari 33 negara bagian di Amerika Serikat yang menuding perusahaan tersebut memonopoli industri konser dan melakukan markup harga tiket yang merugikan penggemar.
Setelah konferensi selama enam minggu, juri memberikan kemenangan mutlak atas seluruh klaim antimonopoli. Hal ini tetap berjalan meski sebelumnya Departemen Kehakiman AS sempat mundur dari kasus tersebut melalui penyelesaian di minggu pertama.
Monopoli Tiket hingga Eksploitasi Venue
Dalam temuannya, juri membuktikan bahwa Live Nation secara ilegal memonopoli pasar layanan penjualan tiket, tiket konser, hingga penggunaan amfiteater populer. Perusahaan ini juga terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan mengikat penggunaan venue milik mereka dengan layanan promosi konser internal.Dampak dari monopoli ini sangat nyata bagi kantong penonton. Juri menemukan bahwa rata-rata penonton konser merugi sebesar USD1,72 (sekitar Rp29 ribu) per tiket akibat praktik ini. Kini, Live Nation pun dibayang-bayangi oleh tuntutan ganti rugi senilai USD700 juta (sekitar Rp11 triliun).
Hakim Distrik AS, Arun Subramanian, menegaskan bahwa sanksi tambahan akan menyusul atas pelanggaran hukum antimonopoli di tingkat negara bagian.
"Ini adalah kemenangan bersejarah dan telak bagi para artis, penggemar, dan venue yang mendukung mereka,” kata Jaksa Agung California Rob Bonta dalam pernyataan resminya.
“Di tengah melemahnya penegakan hukum antimonopoli oleh pemerintahan Donald Trump, keputusan ini menunjukkan sejauh mana negara bagian dapat melindungi warga negara dari perusahaan besar yang menggunakan kekuatan untuk secara ilegal menaikkan harga dan merugikan masyarakat Amerika," tutupnya.
Live Nation Entertainment Angkat Suara
Menanggapi putusan pahit tersebut, pihak Live Nation Entertainment Inc. langsung mengeluarkan pernyataan resmi melalui situs Live Nation Newsroom yang dipublikasikan pada Rabu, 15 April 2026.Pihak Live Nation pun bersikeras bahwa putusan juri ini bukanlah kata akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.
"Putusan juri bukanlah keputusan akhir dalam masalah ini. Mosi yang sedang diproses akan menentukan apakah putusan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi akan tetap berlaku," ungkap perwakilan pihak Live Nation.
Lebih lanjut, mereka menyatakan akan segera memperbarui mosi hukum yang sebelumnya ditunda hingga putusan juri keluar.
"Live Nation akan segera memperbarui mosi untuk putusan berdasarkan hukum, yang ditunda oleh Pengadilan hingga setelah juri memberikan putusannya. Mosi tersebut membahas semua teori tanggung jawab. Pengadilan sebelumnya mencatat bahwa mosi Live Nation menimbulkan masalah serius," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak perusahaan juga mengklaim telah menyiapkan dana sebesar USD280 juta (sekitar Rp4,4 triliun) sebagai cadangan untuk klaim ganti rugi dan sanksi perdata terkait penyelesaian dengan Departemen Kehakiman sebelumnya.
"Sehubungan dengan penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS, Live Nation telah mengumpulkan USD280 juta untuk klaim ganti rugi negara bagian dan sanksi perdata," ungkap mereka.
"Sementara itu, proses hukum berdasarkan Undang-Undang Tunney terkait penyelesaian dengan Departemen Kehakiman akan terus berlanjut. Kami tetap yakin bahwa hasil akhir dari kasus negara-negara bagian tidak akan berbeda secara signifikan dari apa yang diharapkan dalam penyelesaian dengan Departemen Kehakiman," tutup pihak Live Nation Entertainment Inc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News