Berdasarkan laporan hukum pada 25 Maret yang dikutip dari All-Kpop, Pengadilan Kepailitan Seoul Divisi 13 yang dipimpin oleh Hakim Kang Hyun Gu telah menyetujui prosedur kebangkrutan sederhana bagi Burning Sun Entertainment sejak 18 Maret. Proses ini diterapkan ketika aset yang tersisa dari perusahaan kurang dari 500 juta KRW (sekitar Rp5,6 miliar) .
Dengan keputusan ini, perusahaan tersebut memasuki tahap likuidasi. Para kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan klaim hingga 11 April, sementara pertemuan kreditur serta investigasi dijadwalkan pada 29 April.
Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas identitas serta jumlah klaim dari para kreditur, dan kemungkinan pemungutan suara terkait kelanjutan operasi perusahaan.
Burning Sun didirikan pada Februari 2018 dan beroperasi di bawah manajemen Burning Sun Entertainment. Klub ini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal besar yang dikenal sebagai "Burning Sun Gate."
Salah satu figur yang dikaitkan dengan skandal ini adalah mantan anggota BIGBANG, Seungri, yang sempat menjabat sebagai direktur internal klub tersebut. Burning Sun resmi ditutup pada 2019 setelah terungkapnya berbagai kasus kriminal, termasuk kekerasan, penyebaran narkoba, kejahatan seksual, dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
baca juga: Seungri Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Prostitusi, Langsung Dibui |
Beberapa tokoh utama dalam kasus ini telah menghadapi hukuman. Penyanyi Jung Joon Young dan mantan anggota FTISLAND, Choi Jonghun, divonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita dalam kondisi tidak sadar pada 2016 serta penyebaran video ilegal.
Jung menjalani hukuman lima tahun penjara, sedangkan Choi dihukum dua setengah tahun. Keduanya kini telah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Sementara itu, Seungri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus prostitusi dan perjudian ilegal. Ia dibebaskan pada Februari 2023 setelah menyelesaikan hukumannya.
Selain itu, mantan pejabat kepolisian senior Yoon Gyu Geun juga terseret dalam skandal ini. Ia dituduh membocorkan informasi terkait operasi polisi kepada Seungri dan rekannya serta mengarahkan penghapusan barang bukti selama penyelidikan.
Yoon dijatuhi denda sebesar 20 juta KRW atas pelanggaran undang-undang pasar modal dan perusakan barang bukti.
Dengan dimulainya proses kebangkrutan Burning Sun Entertainment, skandal yang mengguncang industri hiburan Korea Selatan ini secara resmi mencapai babak akhir. Meski demikian, dampak dari kasus ini tetap membekas dalam sejarah dunia hiburan dan hukum di Korea Selatan.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News