Seungri (Foto: via soompi)
Seungri (Foto: via soompi)

Seungri Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Prostitusi, Langsung Dibui

Elang Riki Yanuar • 12 Agustus 2021 22:37
Jakarta: Seungri harus menerima hukuman tiga tahun penjara. Mantan anggota boyband BigBang itu divonis bersalah dalam dakwaan penyediaan prostitusi dan perjudian di luar negeri.
 
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Seungri dengan lima tahun penjara. Pengadilan militer langsung memerintahkan agar Seungri dijebloskan ke dalam penjara.
 
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya. Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial." kata hakim dalam pembacaan vonis.

Seungri sebelumnya diduga terlibat dalam menyediakan jasa prostitusi di kelab malam miliknya, Burning Sun. Skandal ini berawal dari bocornya rekaman grup percakapan Seungri dan karyawannya.
 
Dalam percakapan itu Seungri meminta memerintahkan anak bubahnya menyediakan layanan prostitusi untuk seorang investor asing. Meski berkali-kali membantah, pengadilan tetap menganggap Seungri bersalah.
 
Selain dijebloskan ke penjara, Seungri juga dikenai denda sebanyak 1,15 miliar won atau setara Rp14 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan