“Bukan ditolak, kalau dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin.
Zainul mengatakan, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh mereka yakni melakukan konsultasi dengan lembaga penyiaran.
Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Baca juga: Hotman Kebingungan dengan Fakta Temuan Penyidik Kasus Vina |
“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjutnya.
Menurutnya, jika nanti sudah terkonfirmasi film Vina ini ternyata ada masalah terkait lembaga penyiaran maka bisa masuk ke ranah hukum.
“Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” tambahnya.
Zainul menyampaikan, film Vina membuat kegaduhan karena proses hukum tengah berjalan. Berbeda dengan kasus sianida yang melibatkan Jessica Wongso sudah inkrah yang dibikin sebuah cerita agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Jokowi Perintahkan Kapolri Serius Usut Kasus Vina |
Sebaliknya, kasus Vina belum final dan masih dalam proses penegakan hukum dan terus menerus menjadi polemik di media ataupun di publik.
"Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News