Pengurus PARFI (Foto: instagram)
Pengurus PARFI (Foto: instagram)

PARFI Minta Polemik Ketua Diakhiri, Ajak Semua Pihak Bersatu

Elang Riki Yanuar • 02 November 2026 20:01
Ringkasnya gini..
  • Ki Kusumo menerima bendera pataka PARFI sebagai penegasan kepemimpinannya di tengah polemik dualisme organisasi.
  • Tim Hukum PARFI meminta seluruh pihak menghentikan penggunaan atribut organisasi tanpa izin dan menghormati kepengurusan pusat.
  • Pengadilan menolak gugatan terhadap kepemimpinan Ki Kusumo, pihak PARFI berharap polemik segera berakhir.
Jakarta: Polemik kepemimpinan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) diharapkan segera berakhir setelah Ki Kusumo dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2025-2030. Pihak organisasi meminta seluruh pihak menghormati hasil kongres dan putusan pengadilan agar tidak ada lagi dualisme kepengurusan yang berlarut-larut.

Harapan tersebut disampaikan menyusul penyerahan bendera pataka PARFI kepada bintang film Jangan Menangis Sinar. Bendera pataka merupakan lambang kebesaran resmi organisasi sekaligus simbol legitimasi kepemimpinan dalam menjalankan roda organisasi.

Tim Hukum PARFI, Eka Wandoro Dahlan, menegaskan bahwa pataka hanya dapat dipegang oleh ketua umum yang sah dan diakui secara organisatoris. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari penegasan hasil Kongres PARFI.

“Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui secara organisatoris akan menerima dan memegang pataka ini bersama dengan akta kelengkapan kongres lainnya,” ujar Eka Wandoro Dahlan dalam keterangannya,> 

Eka berharap penyerahan pataka tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik kepemimpinan yang selama ini terjadi. Menurutnya, seluruh pihak perlu kembali mengikuti aturan organisasi dan tidak menggunakan identitas PARFI tanpa kewenangan yang jelas.

Dia menyebut masih ada sejumlah orang yang menggunakan simbol maupun seragam PARFI, bahkan mengaku sebagai anggota atau pengurus organisasi. Padahal, menurut Eka, penggunaan atribut tersebut harus mengikuti ketentuan dan kepengurusan yang sah.

Persoalan serupa juga disebut masih terjadi di sejumlah daerah. Beberapa pihak dikabarkan tetap mengatasnamakan PARFI untuk menyelenggarakan rapat kerja hingga pelantikan pengurus daerah.

Eka menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan daerah harus mendapatkan kewenangan dari pengurus pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan secara mandiri tanpa persetujuan dari PB PARFI.

“Hasil kongres menyatakan Ki Kusumo pemenangnya. Usai dilantik, tidak ada PARFI lain. Terlebih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PARFI Ki Kusumo sah dan resmi berkantor di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail PPHUI, Kuningan Jakarta,” tegasnya.

Dia juga meminta seluruh pihak yang ingin menggelar kegiatan menggunakan nama PARFI untuk berkoordinasi dengan pengurus besar. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap aktivitas organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika mengadakan acara tidak asal mengatasnamakan PARFI, harus sepengetahuan PB PARFI karena ada peraturan organisasi. Yang menggunakan lambang-lambang atau logo di luar kepentingan PARFI yang sah akan kita tindak tegas,” lanjut Eka Wandoro.

Selain itu, Eka mengajak seluruh jaringan PARFI di berbagai daerah untuk kembali bergabung dengan kepengurusan pusat. Ia menyebut surat keputusan atau SK kepengurusan sebelumnya sudah tidak berlaku sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

“Segala kegiatan tanpa ijin yang sah dari PARFI Pusat dianggap illegal. Kita akan ambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana jika itu tetap dilakukan,” pungkasnya.

Polemik kepemimpinan PARFI sendiri bermula setelah Ki Kusumo terpilih sebagai ketua umum melalui Kongres ke-18 pada 20 Februari 2025. Namun, hasil kongres tersebut sempat mendapat gugatan dari Alicia Djohar, Gusti Randa, dan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan gugatan perdata tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Persoalan kepengurusan PARFI juga berlanjut hingga tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada proses kasasi, pengadilan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 486 K/TUN/2026 tertanggal 7 September 2026. Hasil itu menjadi salah satu dasar bagi pihak Ki Kusumo untuk menegaskan legitimasi kepemimpinannya di PARFI.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA