Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa kepada sejumlah awak media dan melalui akun Twitter @gsdewabroto, Jumat, 1 Februari 2019.
"Alhamdulillah surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass," tulisnya.
Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 berisi tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum film diputar di bioskop. Surat tersebut ditujukan untuk para pengelola bioskop. Karena imbauan, berarti ini tidak wajib dan kebijakan diserahkan pada pihak pengelola bioskop.
Surat itu ditandatangani Menpora Imam Nahrawi pada 30 Januari 2019 dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI.
"Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami mengimbau para pengelola bioskop seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film," bunyi isi surat imbauan tersebut.
Imbauan membawakan lagu kebangsaan sebenarnya bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Thailand telah menetapkan peraturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Raja Thailand. Penonton harus berdiri selama 2 menit pertama sebelum film dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id