Jumpa pers insan perfilman (Foto: APROFI)
Jumpa pers insan perfilman (Foto: APROFI)

Lima Tuntutan Insan Perfilman terkait Revisi DNI Perfilman

Agustinus Shindu Alpito • 09 Februari 2016 20:40
medcom.id, Jakarta: Sejumlah kelompok profesi yang terkait dalam industri perfilman menyatakan mendesak pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sektor industri film.
 
Pada dasarnya, mereka setuju upaya pembukaan investasi di sektor perfilman karena hal itu akan berdampak pada perkembangan film Indonesia. Terutama soal ketersediaan bioskop di daerah-daerah dan terangsangnya produksi film nasional yang berkualitas.
 
Kelompok profesi itu antara lain, Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Gabungan Studio Film Indonesia (GASFI), Indonesian Film Directors Club (IFDC), Rumah Aktor Indonesia (RAI), Indonesia Motion Picture and Audio Association (IMPAct), Penulis Indonesia untuk Layar Lebar (PILAR), Sinematografer Indonesia (SI), Indonesian Film Editors (INAFEd), Indonesian Production Designer (IPD), dan Asosiasi Casting Indonesia (ACI).

Bagi sejumlah sineas, dibukanya DNI adalah kebutuhan mutlak sektor industri film jika ingin berkembang. Karena selama ini Indonesia mengalami keterbatasan infrastruktur layar bioskop dan juga biaya produksi film.
 
“Jika serius ingin membangun industri film Indonesia, usaha perfilman harus dicabut dari Daftar Negatif Investasi. Dengan cara ini kita dapat memperluas peran pembuat film Indonesia dalam kancah internasional sekaligus memacu kita untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing," kata Ketua Indonesian Film Directors Club (IFDC), Lasja Soesatyo, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (9/1/2016).
 
Pernyataan mereka tertuang dalam lima poin utama, yaitu:
 
1. Mendukung Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani revisi Peraturan Presiden tentang pembukaan DNI bidang usaha film sektor eksibisi, distribusi, produksi dan teknik.
 
2. Sebagai pelaku industri film, kami melihat revisi ini sebagai sebuah peluang besar untuk memajukan industri perfilman nasional. Revisi DNI dalam bidang usaha film bukan hanya akan memberikan akses permodalan dan penambahan layar, tetapi juga peningkatan standar dan kapasitas kompetensi pekerja film kreatif Tanah Air.
 
3. Meminta pemerintah melalui Kemendikbud dan BEKRAF untuk segera menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung agar pembukaan DNI ini menjadi efektif dan memberikan jaring pengaman bagi pengusaha lokal.
 
4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Mendikbud untuk segera menetapkan tata edar film sesuai amanat Pasal (29) UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan membuat integrated box office system yang berlaku untuk film asing dan film nasional yang dapat diakses datanya secara harian berisikan data penonton, jumlah layar yang didapat dan jumlah jam tayang yang diterima setiap film.
 
5. Meminta eksibitor untuk lebih memberikan kesempatan kepada Film Indonesia. Mengingat Pasal 32 UU No 33 Tahun 2009 tentang Film yang menyatakan pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturut-turut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan