Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa setengah dari pajak yang dikeluarkan akan kembali ke rumah produksi. Ia berharap kebijakan ini bisa memicu perusahaan untuk memproduksi lebih banyak film.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” kata Pramono Anung, dikutip dari Antara, pada Senin, 22 Juni 2026.
Mekanisme Pengembalian Insentif Melalui Bapenda
Skema pengembalian 50 persen pajak yang dibebaskan tersebut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Dana yang dikembalikan dapat digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.Kebijakan keringanan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Ia ingin langkah ini berguna bagi para pelaku industri perfilman dalam mendukung Jakarta sebagai Kota Sinema.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” jelas Pramono.
Simplifikasi Perizinan Produksi Film di Jakarta
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga telah menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten.Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produksi film di Jakarta, tetapi juga menjadi sarana promosi pariwisata serta memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda