Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan surat edaran ini saat dihubungi Medcom.id. Surat tesebut, yang berjudul "Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film", dibubuhi tanda tangan Menpora tertanggal 30 Januari 2019.
"Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air," tulis Menpora, "dengan ini kami mengimbau para pengelola bioskop seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film."
"Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih."
Surat imbauan ini bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019. Tertulis bahwa surat juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Karena sifatnya imbauan, program ini bukan aturan wajib dan tergantung kepada kebijakan setiap pengelola jaringan bioskop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id