Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menjabarkan ada tiga ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pertama, pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk segera didistibusikan.
"Segera (ala al-faur) setelah disembelih. Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban,"kata Hasanuddin, Jum'at. 8 Agustus 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua, daging kurban yang telah diolah atau diawetkan dalam waktu tertentu boleh didistribusikan untuk pemanfaatan kepada yang lebih membutuhkan, dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Ketiga, pendistribusian daging kurban boleh saja ditunda atas dasar pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas. Termasuk daging yang dikelola dengan cara diolah dan diawetkan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Serta diperbolehkan untuk didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SCI)