Kepala Seksi (Kasi) Peternakan Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan menerangkan sejak Kamis 1 Agustus, pihaknya telah menyisir ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban. Sebanyak 1.718 ekor sapi dan domba telah diperiksa kesehatan.
Dia menerangkan 1.718 ekor hewan kurban terdiri dari 553 ekor sapi dan 1.165 ekor domba. Dari jumlah tersebut ditemukan 35 ekor sapi kurang umur, dua ekor sapi sakit tympani, dan satu ekor sapi lumpuh. Sementara untuk domba, 442 ekor kurang umur, 12 ekor sakit pink eye, satu ekor rnteritis, delapan ekor terkena orf, tiga ekor buta, dan tiga ekor pincang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hewan-hewan tersebut tidak boleh dijual ke masyarakat dan kami juga tidak memberikannya kalung sehat," ujarnya, di Cimahi, Kamis, 8 Agustus 2019.
Retno meminta ke penjual untuk memberikan penanganan ringan terhadap hewan yang mengalami sakit mata. Dia mengungkap butuh dua hari untuk menyembuhkan hewan tersebut.
"Kalau sakit mata itu biasanya karena terkena debu saat perjalanan atau ekspedisi dari peternakan ke lokasi penjualan. Jika sudah diobati, dalam waktu dua hari juga sudah normal lagi," ungkap Retno.
Retno menjelaskan hewan sapi yang layak dikurbankan berkelamin jantan dan cukup umur yakni di atas 2 tahun. Sementara domba dan kambing di atas 1 tahun. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan.
"Untuk sapi berumur di atas dua tahun ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap. Kalau domba dan kambing berumur di atas satu tahun bisa diindikasikan dengan jumlah gigi susu hewan yang sudah tanggal," bebernya.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, hewan kurban yang dijual di Cimahi mayoritas berasal dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Cililin dan Garut. Warga yang akan membeli hewan kurban diimbau lebih teliti saat memilih.
Untuk memudahkan pembeli, pihaknya sudah memasang stiker khusus yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan.
"Kita menemukan sejumlah hewan kurban yang dipasok dari luar daerah, sehingga dalam distribusinya perlu pengawasan. Setiap hewan kurban tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)