WISATA

Standar Keselamatan Kapal jadi Sorotan Media Luar Negeri, Ini Kata Menparekraf

Medcom
Rabu 18 Januari 2023 / 14:10
Jakarta: Sebuah video viral di media sosial, di mana memperlihatkan sebuah speedboat terbalik di perairan menuju Pelabuhan Sanur, Bali, 3 Januari 2023 lalu. Speedboat tersebut diketahui bernama Kebo Iwa Express yang mengangkut 28 penumpang dari Pulau Nusa Penida.

Melansir dari NCA, ombak menghantam kapal setelah pukul 16.30 WITA. Diketahui bahwa ombak abu-abu kencang mengitari perahu saat para penumpang, termasuk sejumlah turis, mengenakan jaket pelampung untuk melompat ke air.

Kejadian ini menimbulkan Indonesia disorot oleh media luar negeri, yaitu Australia, tentang standar keselamatan kapal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membuka suara. Ia berkata Indonesia sebenarnya memiliki standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia.

Standar keselamatan pelayaran ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia, serta untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Konvensi Internasional tentang Standar Keselamatan Pelayaran di Laut (International Convention for the Safety of Life at Sea/SOLAS).

Kemenparekraf sebelum libur Nataru 2022/2023 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menparekraf nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Berwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata.

Melalui surat edaran tersebut diharapkan para penyelenggara jasa transportasi wisata, pengelola destinasi wisata, maupun tour operator mampu memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan kepada wisatawan.

“Pemerintah daerah, asosiasi, serta pengguna transportasi wisata diharapkan ikut membantu pengawasan terkait penerapan standar manajemen keselamatan pada angkutan transportasi wisata maupun di destinasi wisata,” tegas Sandiaga Uno dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno”, beberapa waktu lalu.

Pelaku transportasi wisata untuk memperhatikan keselamatan wisatawan wajib untuk melakukan pengecekan berkala terhadap unit transportasi yang ada, dan memperhatikan perizinan yang ada.

Selain itu, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas juga menjadi kewajiban. Lalu, mewaspadai info perubahan cuaca dan memperhatikan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

Aulia Putriningtias

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH