FITNESS & HEALTH
Spa Resmi jadi Jasa Kesehatan Tradisional, Bukan Lagi Tempat Hiburan
A. Firdaus
Sabtu 11 Januari 2025 / 14:54
Jakarta: Melalui Asosiasi Spa Indonesia (ASPI), mengatakan secara resmi Spa akhirnya menjadi jasa kesehatan tradisional. Hal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan di Gedung MK pada Jumat 3 Januari 2025 lalu.
Keputusan (MK) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar Spa tak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke. MK menyatakan Spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional.
Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menggolongkan mandi uap atau Spa sebagai jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan dari para pelaku usaha Spa yang kemudian mengajukan uji materi ke MK.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sejarah Spa yang diambil dari nama desa kecil di Belgia, SPAu di Leige. Meski Spa bukan dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan Spa di Indonesia sudah lama berlangsung dengan berbagai metode perawatan tradisional. MK juga mengatakan bahwa layanan seperti mandi uap/Spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.
Baca juga: Menparekraf Harap Industri Spa Mampu Akselerasi Capaian Target Wisman di Bali
Menanggapi hal ini, ASPI yang anggotanya terdiri atas antara lain Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspapesona (Martha Tilaar SPA), CV Bali Cantik, PT Mustika Ratu, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dan beberapa pelaku industri lainnya berharap, agar ada kejelasan terkait besaran pajak yang dibebankan kepada mereka mengingat kategori SPA sudah tidak termasuk lagi dalam kategori hiburan.
Selain itu, ASPI berharap Keputusan MK dapat membantu tempat usaha Spa bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga beban pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negatif masyarakat terhadap layanan Spa dan mengakui peran Spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Martha Tilaar Spa selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis Spa, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar SPA. Dok. Ist
Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan pada awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar Spa mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet. Martha Tilaar Spa juga sudah mengajukan insentif pajak namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat
"Imbas dari penetapan pajak ini sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet kami. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan," ungkap Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar SPA.
"Perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri Spa. Martha Tilaar Spa bersama dengan ASPI akan terus berkomitmen untuk memberikan perawatan tradisional yang bersifat preventif, promotif, dan kuratif guna mendukung kesehatan holistik, untuk tubuh, pikiran, dan jiwa," terang Wulan.
Selain itu, ia juga akan terus melestarikan tradisi budaya Indonesia melalui ritual berbasis kearifan lokal (ethnowellness) dan kekayaan alam nusantara serta mendukung Wellness Tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini.
"Salah satu cara kami dalam mendukung kesehatan holistic dan tradisi kesehatan tradisional Indonesia adalah menjadi tuan rumah dalam acara APSWC Conference (Asia Pacific SPA & Wellness Coalition) yang akan diadakan pada bulan April 2025, dengan tema 'Harmony in Nature', terangnya.
Sebagai informasi, APSWC adalah sebuah asosiasi yang resmi terdaftar di Singapura, dengan misi untuk bertindak sebagai mekanisme yang menjembatani antar negara untuk mempromosikan, melindungi, mengedukasi, dan mengembangkan industry Spa dan kesehatan di kawasan Asia Pasifik. Di dalam acara ini, kegiatannya meliputi Round Table Discussion, APSWC Awards, Wellness Tour, dan kegiatan networking lainnya.
Di sesi terakhir Wulan Tilaar juga menyampaikan terima kasih kepada ASPI, Bali SPA Bersatu, ASTI, GIPI, para pengacara, saksi ahli, akademisi, dan semua pelaku usaha Spa yang telah berjuang bersama hingga pencapaian ini. Ke depan, harapannya agar program audiensi dengan kementerian terkait dan sosialisasi di tingkat daerah bisa berjalan dengan lancar untuk memastikan industri Spa di Indonesia semakin profesional dan terstandarisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Keputusan (MK) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar Spa tak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke. MK menyatakan Spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional.
Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menggolongkan mandi uap atau Spa sebagai jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan dari para pelaku usaha Spa yang kemudian mengajukan uji materi ke MK.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sejarah Spa yang diambil dari nama desa kecil di Belgia, SPAu di Leige. Meski Spa bukan dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan Spa di Indonesia sudah lama berlangsung dengan berbagai metode perawatan tradisional. MK juga mengatakan bahwa layanan seperti mandi uap/Spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.
Baca juga: Menparekraf Harap Industri Spa Mampu Akselerasi Capaian Target Wisman di Bali
Menanggapi hal ini, ASPI yang anggotanya terdiri atas antara lain Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspapesona (Martha Tilaar SPA), CV Bali Cantik, PT Mustika Ratu, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dan beberapa pelaku industri lainnya berharap, agar ada kejelasan terkait besaran pajak yang dibebankan kepada mereka mengingat kategori SPA sudah tidak termasuk lagi dalam kategori hiburan.
Selain itu, ASPI berharap Keputusan MK dapat membantu tempat usaha Spa bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga beban pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negatif masyarakat terhadap layanan Spa dan mengakui peran Spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Martha Tilaar Spa selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis Spa, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar SPA. Dok. Ist
Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan pada awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar Spa mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet. Martha Tilaar Spa juga sudah mengajukan insentif pajak namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat
"Imbas dari penetapan pajak ini sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet kami. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan," ungkap Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar SPA.
"Perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri Spa. Martha Tilaar Spa bersama dengan ASPI akan terus berkomitmen untuk memberikan perawatan tradisional yang bersifat preventif, promotif, dan kuratif guna mendukung kesehatan holistik, untuk tubuh, pikiran, dan jiwa," terang Wulan.
Selain itu, ia juga akan terus melestarikan tradisi budaya Indonesia melalui ritual berbasis kearifan lokal (ethnowellness) dan kekayaan alam nusantara serta mendukung Wellness Tourism yang sedang digaungkan pemerintah saat ini.
"Salah satu cara kami dalam mendukung kesehatan holistic dan tradisi kesehatan tradisional Indonesia adalah menjadi tuan rumah dalam acara APSWC Conference (Asia Pacific SPA & Wellness Coalition) yang akan diadakan pada bulan April 2025, dengan tema 'Harmony in Nature', terangnya.
Sebagai informasi, APSWC adalah sebuah asosiasi yang resmi terdaftar di Singapura, dengan misi untuk bertindak sebagai mekanisme yang menjembatani antar negara untuk mempromosikan, melindungi, mengedukasi, dan mengembangkan industry Spa dan kesehatan di kawasan Asia Pasifik. Di dalam acara ini, kegiatannya meliputi Round Table Discussion, APSWC Awards, Wellness Tour, dan kegiatan networking lainnya.
Di sesi terakhir Wulan Tilaar juga menyampaikan terima kasih kepada ASPI, Bali SPA Bersatu, ASTI, GIPI, para pengacara, saksi ahli, akademisi, dan semua pelaku usaha Spa yang telah berjuang bersama hingga pencapaian ini. Ke depan, harapannya agar program audiensi dengan kementerian terkait dan sosialisasi di tingkat daerah bisa berjalan dengan lancar untuk memastikan industri Spa di Indonesia semakin profesional dan terstandarisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)