FITNESS & HEALTH
Apakah Imunisasi Wajib Anak yang Tertinggal Bisa Dilakukan Saat Dewasa?
Aulia Putriningtias
Selasa 30 April 2024 / 19:15
Jakarta: Imunisasi begitu penting bagi kesehatan jangka panjang. Sejak kecil, warga Indonesia diberikan imunisasi wajib guna mencegah penyakit, khususnya menular. Namun, jika tertinggal, apakah bisa dilakukan saat dewasa?
Menurut dr. Alfi Auliya Rahman selaku Dokter Umum menjelaskan bahwa sebenarnya ketika dewasa, ada rangkaian imunisasi lainnya. Namun, jika ingin tetap mengejar vaksinasi yang tertinggal saat anak-anak, tidak masalah.
"Sebenarnya batas pengejaran (vaksinasi) itu 18 tahun. Tapi, ada tapinya, kalau mau dilakukan pun juga tidak masalah untuk mengurangi komplikasi atau terpapar," jelas dr. Alfi pada temu media Halodoc, Selasa, 30 April 2024.
Vaskinasi wajib saat kita kecil dapat membantu untuk menurunkan angka risiko komplikasi yang bisa terjadi kapan saja. Untuk mencapai kadar perlindungan maka imunisasi harus diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(Dr. Alfi Auliya Rahman. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
"Karena kan waktu kecil udah kena tuh kaya campak, cacar air, itu biasanya angka risiko komplikasinya mulai low. Nah, kalau mau dikejar juga enggak masalah," ungkapnya.
Namun, menurut dr. Alfi, ketika seseorang beranjak dewasa atau di atas 18 tahun, sudah ada rangkaian imunisasi lainnya yang tak kalah penting dengan vaksinasi wajib anak. Hal tersebut seperti vaksin PCV untuk pneumonia, HPV untuk kanker serviks, meningitis, dan lainnya.
Menurutnya, ketika kita telah terkena penyakit seperti cacar air dan campak saat kecil, ini turut membantu menekan angka risiko komplikasi. Namun, bukan berarti anak atau saudara dapat bebas tidak melakukan vaksinasi.
"Selain vaksinasi saat anak-anak, saat dewasa kan juga ada vaksin-vaksin seperti tifoid, DB, influenza dan lainnya yang bisa dilakukan tanpa mementingan si vaksin yang wajib ini," jelasnya.
Meskipun imunisasi bukan jaminan tidak mendapatkan suatu penyakit, hal ini begitu penting, bahkan sejak kecil. Menurut dr. Alfi, hal ini merupakan kesempatan yang baik dalam mencegah risiko berbagai penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Menurut dr. Alfi Auliya Rahman selaku Dokter Umum menjelaskan bahwa sebenarnya ketika dewasa, ada rangkaian imunisasi lainnya. Namun, jika ingin tetap mengejar vaksinasi yang tertinggal saat anak-anak, tidak masalah.
"Sebenarnya batas pengejaran (vaksinasi) itu 18 tahun. Tapi, ada tapinya, kalau mau dilakukan pun juga tidak masalah untuk mengurangi komplikasi atau terpapar," jelas dr. Alfi pada temu media Halodoc, Selasa, 30 April 2024.
Vaskinasi wajib saat kita kecil dapat membantu untuk menurunkan angka risiko komplikasi yang bisa terjadi kapan saja. Untuk mencapai kadar perlindungan maka imunisasi harus diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(Dr. Alfi Auliya Rahman. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
"Karena kan waktu kecil udah kena tuh kaya campak, cacar air, itu biasanya angka risiko komplikasinya mulai low. Nah, kalau mau dikejar juga enggak masalah," ungkapnya.
Namun, menurut dr. Alfi, ketika seseorang beranjak dewasa atau di atas 18 tahun, sudah ada rangkaian imunisasi lainnya yang tak kalah penting dengan vaksinasi wajib anak. Hal tersebut seperti vaksin PCV untuk pneumonia, HPV untuk kanker serviks, meningitis, dan lainnya.
Menurutnya, ketika kita telah terkena penyakit seperti cacar air dan campak saat kecil, ini turut membantu menekan angka risiko komplikasi. Namun, bukan berarti anak atau saudara dapat bebas tidak melakukan vaksinasi.
"Selain vaksinasi saat anak-anak, saat dewasa kan juga ada vaksin-vaksin seperti tifoid, DB, influenza dan lainnya yang bisa dilakukan tanpa mementingan si vaksin yang wajib ini," jelasnya.
Meskipun imunisasi bukan jaminan tidak mendapatkan suatu penyakit, hal ini begitu penting, bahkan sejak kecil. Menurut dr. Alfi, hal ini merupakan kesempatan yang baik dalam mencegah risiko berbagai penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)